SAMUDERA NEWS – Polresta Bandar Lampung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp2,49 miliar, terdiri dari 2,4 kg sabu dan 202 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, yang memimpin pemusnahan ini, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir,” ujar Alfret, Rabu (26/2/2025).
Pemusnahan dengan Prosedur Ketat
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai agar tidak bisa disalahgunakan kembali. Proses ini dilakukan di hadapan sejumlah pejabat kepolisian serta perwakilan instansi terkait.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan standar keamanan tinggi untuk memastikan bahwa barang bukti benar-benar musnah dan tidak bisa lagi beredar di masyarakat,” tambahnya.
Pemberantasan Narkoba Butuh Peran Masyarakat
Kapolresta juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam upaya ini. Laporkan jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda,” pungkas Alfret.***












