SAMUDERA NEWS– Politisi NasDem, M. Nasir, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada Pesawaran 2010. Hal ini menyusul putusan MK yang baru-baru ini memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024 setelah pasangan calon Aries Sandi – Supriyanto didiskualifikasi karena permasalahan ijazah.
“Saya sudah mendengar putusan MK yang meminta PSU di Pesawaran. Dalam persidangan disebut bahwa Aries Sandi juga menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) saat maju di Pilkada 2010,” kata Nasir, Selasa (25/2/2025).
Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2010
Nasir mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2010, pihaknya telah menggugat hasil pemilihan ke MK dengan alasan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Namun, gugatan itu ditolak karena selisih suara yang tipis, di bawah tiga persen dari total pemilih.
“Saat itu kami tidak mengetahui bahwa Aries Sandi menggunakan SKPI. Jika kami tahu sejak awal, tentu kami akan menggugatnya dengan dasar yang lebih kuat,” ungkapnya.
Indikasi Kecurangan dan Dugaan Kongkalikong
Lebih lanjut, Nasir mencurigai adanya permainan antara Aries Sandi dan penyelenggara pemilu saat itu, sehingga berkas pencalonannya tetap lolos meskipun menggunakan dokumen yang kini terbukti bermasalah.
“Putusan MK terbaru mengungkap bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi tidak sah. Ini menguatkan dugaan adanya kongkalikong dengan pihak penyelenggara pada 2010,” tegasnya.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga telah merugikannya dalam Pilkada 2010.
Selisih Tipis di Pilkada 2010
Pada Pilkada Pesawaran 2010, Aries Sandi – Alm. Musiran memperoleh 30,05% suara, sementara M. Nasir – Arofah mendapatkan 27,77% suara dari total 204.987 daftar pemilih tetap (DPT).
Kini, dengan adanya putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan PSU dalam 90 hari, M. Nasir melihat momentum untuk mengungkap dugaan pelanggaran serupa yang terjadi di Pilkada 2010.***












