SAMUDERA NEWS– Petugas gabungan dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, Polres Lampung Utara, dan Kodim 0412/LU menggelar razia mendadak di blok hunian narapidana pada Rabu malam (26/2/2025). Dalam operasi ini, petugas menemukan dua unit handphone, gunting, pemanas air, alat cukur, serta gelas dan sendok berbahan stainless yang berpotensi disalahgunakan.
Razia yang dimulai pukul 21.00 WIB ini menyisir 34 kamar dengan jumlah 792 warga binaan. Petugas memeriksa setiap sudut kamar serta melakukan penggeledahan badan terhadap para napi guna memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan.
Pemeriksaan Ketat, Barang Terlarang Disita
Kalapas Kotabumi Sudirman Jaya menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan narkoba, keberadaan barang-barang yang dilarang menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan.
> “Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan razia secara berkala untuk mencegah masuknya barang-barang yang bisa mengganggu keamanan di dalam lapas,” ujarnya.
Menurutnya, ada kemungkinan barang-barang tersebut masuk melalui kunjungan keluarga atau penitipan barang. Untuk itu, ia menegaskan akan meningkatkan pemeriksaan lebih ketat di semua jalur masuk lapas.
Sanksi Tegas bagi Petugas yang Lalai
Sudirman Jaya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
> “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban di dalam lapas. Jika ada petugas yang terbukti bermain mata, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Razia ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.***












