SAMUDERA NEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, kembali digelar pada Kamis (27/2/2025). Kasus yang merugikan negara hingga Rp 45 miliar ini menghadirkan tiga saksi, yakni Ilhamuddin, Kompol Edi Kurniawan (Kabag Ops Polres Lampung Timur), serta Kemari, SH, MH (Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur).
Dalam kesaksiannya, Ilhamuddin mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 720 juta dibagikan di rumah Kemari, yang diketahui sebagai anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Golkar. Uang tersebut, kata Ilhamuddin, dibawa oleh Sukirdi dan kemudian dibagikan kepada beberapa orang.
“Saya menerima Rp 140 juta, sementara Okta mendapat Rp 85 juta. Setelah itu, saya langsung keluar rumah dan pulang. Untuk pembagian uang lainnya, saya tidak mengetahui,” ujar Ilhamuddin di hadapan majelis hakim.
Edi Kurniawan Bantah Terima Aliran Dana
Saksi lain, Kompol Edi Kurniawan, yang merupakan mantan Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung dan kini menjabat Kabag Ops Polres Lampung Timur, membantah menerima aliran dana mark-up ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp 200 juta.
Menurutnya, uang sebesar Rp 200 juta yang ia terima melalui transfer dari Alin bukan bagian dari dana korupsi, melainkan pembayaran hutang.
“Alin memiliki hutang kepada saya sebesar Rp 100 juta dengan menggadaikan sertifikat tanahnya. Uang Rp 200 juta yang ditransfer adalah pembayaran hutang tersebut, bukan bagian dari pembagian dana proyek,” jelas Edi Kurniawan.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Akui Ada Pembagian Uang
Sementara itu, Kemari, SH, MH, dalam kesaksiannya membenarkan bahwa rumahnya dijadikan tempat berkumpul dan membagi-bagikan uang senilai Rp 720 juta. Namun, ia beralasan bahwa pertemuan itu terjadi karena dirinya berperan sebagai kuasa hukum Sukirdi.
“Saya memang menerima uang Rp 20 juta dari Sukirdi, tetapi itu adalah pembayaran jasa hukum saya sebagai pengacaranya,” ujar Kemari di persidangan.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga ini telah menyeret empat orang tersangka, yang masing-masing berinisial AR, ILH, OP, dan AS. Polda Lampung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya.
Sidang ini masih akan berlanjut guna menggali lebih dalam dugaan keterlibatan para pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini.***












