SAMUDERA NEWS – Upaya penyelundupan 24 kilogram sabu berhasil digagalkan oleh Polda Lampung dalam operasi di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/2/2025). Seorang pelaku berinisial MS (39), warga Jawa Timur, diamankan bersama barang bukti yang disembunyikan dalam ban serep mobil.
Penyelundupan Terbongkar Berkat Informasi Masyarakat
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkoba melalui jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung langsung bergerak melakukan pemantauan di area pelabuhan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan ini.
“Benar, pengungkapan terjadi pada Sabtu kemarin oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung. Pelaku mencoba menyembunyikan sabu di dalam ban serep mobil untuk mengelabui petugas,” ujar Yuni, Rabu (26/2/2025).
Modus Operandi: Sabu Diselipkan di Ban Serep dan Tutup Mesin
Tim kepolisian menghentikan kendaraan pelaku, sebuah Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi A 1044 SN, dan melakukan pemeriksaan.
Petugas curiga dengan kondisi ban serep yang tampak memiliki sayatan. Setelah dibongkar di bengkel, ditemukan 22 paket sabu di dalamnya. Selain itu, satu paket besar seberat 1 kg juga ditemukan terselip di balik body tutup mesin.
“Pelaku mencoba berbagai cara untuk menyelundupkan barang ini. Namun, petugas kami tetap sigap dalam melakukan pemeriksaan mendetail,” tambah Yuni.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik aksi penyelundupan ini.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan Sumatera dan Jawa.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna memutus rantai bisnis gelap ini.***












