SAMUDERA NEWS– Dugaan penyimpangan anggaran di enam desa di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian serius dari para pengamat hukum. Amanda Manthovani, SH, menekankan pentingnya audit tidak hanya untuk anggaran tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya selama kepala desa menjabat.
Menurut Amanda, ada kemungkinan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara merealisasikan kegiatan menggunakan anggaran tahun berikutnya. “Nggak menutup kemungkinan kan, kepala desa merealisasikan kegiatan justru dengan tahun anggaran berikutnya,” ujar Amanda Manthovani, penasihat hukum dan advokat dari Amanda Manthovani Law Office yang berbasis di Jakarta.
Amanda, yang juga pernah membuka kantor hukum di Kalianda, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu program prioritas Presiden yang harus didukung di semua tingkatan pemerintahan. “Jadi kita harus apresiasi kebijakan Bapak Presiden itu,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut. Ia menambahkan bahwa audit harus mencakup tidak hanya aspek administrasi, tetapi juga bukti fisik penggunaan anggaran.
Sejalan dengan Amanda, pengamat hukum Ricardo, SH, juga menyoroti pentingnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan anggaran sejak kepala desa menjabat. “Benarkah kegiatan itu sudah dilaksanakan, atau justru kegiatan tahun sebelumnya menggunakan anggaran tahun berikutnya? Jika demikian, ada indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Ricardo, penggiat hukum dari LBH Kalianda dan alumnus Universitas Janabadra Yogyakarta yang kini berdomisili di Jakarta.
Sementara itu, seorang warga Desa Bali Agung membantah sebagian pernyataan kepala desa yang menyebutkan bahwa seluruh kegiatan telah direalisasikan dengan dana desa tahun 2024. Warga tersebut mengungkapkan adanya dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran antara dana ketahanan pangan dan penyertaan modal. “Anggaran ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk perikanan dan tanaman buah-buahan justru dipakai untuk menanam pepaya. Selain itu, dana penyertaan modal juga digunakan untuk kegiatan serupa. Bahkan, anggaran tahun 2022 yang diperuntukkan bagi pembangunan tempat parkir hingga kini belum terealisasi,” ujarnya, Kamis 13 Maret 2025.
Dugaan penyimpangan ini menambah daftar panjang tantangan dalam pengelolaan dana desa. Audit menyeluruh diharapkan mampu mengungkap apakah benar terjadi pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat setempat.***












