SAMUDERA NEWS – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus kematian Brigadir Erik, anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan. Lebih dari 80 hari sejak kematiannya, kasus ini masih penuh tanda tanya dan belum ada kejelasan dari pihak berwenang.
Ketua PERMAHI Lampung, Candra Purnama, menyampaikan bahwa lambannya proses hukum serta dugaan kejanggalan yang muncul telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
“Kami melihat ada banyak pertanyaan yang belum terjawab. Ini bukan hanya soal keadilan bagi almarhum, tapi juga soal transparansi hukum yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Menguak Misteri di Balik Ekshumasi
Pada 17 Maret 2025, tepat 70 hari setelah kematian Brigadir Erik, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematiannya. Namun, PERMAHI menilai bahwa penyelidikan ini harus benar-benar diawasi agar hasilnya tidak direkayasa.
“Kami tidak ingin ada upaya menutupi fakta. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambah Candra.
Jangan Sampai Keadilan Dikaburkan
PERMAHI menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar soal institusi kepolisian, tetapi juga menjadi tolak ukur penegakan hukum di Indonesia. Jika aparat tidak bisa menyelesaikan kasus yang menimpa anggotanya sendiri secara transparan, bagaimana dengan masyarakat biasa?
“Kami meminta agar kepolisian bekerja secara profesional, tanpa ada intervensi, dan membuka hasil investigasi ini ke publik. Jangan sampai ada permainan hukum yang mencederai kepercayaan rakyat,” tegasnya.
PERMAHI dan Masyarakat Siap Mengawal Hingga Tuntas
Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap keadilan, PERMAHI memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi perkembangan kasus kematian Brigadir Erik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Keadilan harus ditegakkan, dan masyarakat berhak mengetahui kebenaran sebenarnya,” tutup Candra.***












