SAMUDERA NEWS– Sebuah bangunan liar yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan. Bangunan ruko bertingkat tiga yang berdiri di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara RT 03/LK 06, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, yang mengatur bahwa PBG merupakan izin wajib bagi pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Tak Terlihat Papan Informasi Izin PBG
Saat tim wartawan turun langsung ke lokasi, tidak ditemukan papan informasi terkait status izin bangunan tersebut. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan syarat mutlak untuk menunjukkan legalitas suatu bangunan.
Ironisnya, pelanggaran ini terjadi di tengah upaya pemerintah daerah menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi PBG seharusnya menjadi salah satu sumber utama pemasukan daerah, namun pelanggaran seperti ini justru merugikan kas daerah.
Lurah Kelapa Tujuh: Tidak Ada Koordinasi dari Pemilik Bangunan
Lurah Kelapa Tujuh, Yelmi Forry, mengungkapkan kekecewaannya atas pembangunan tersebut. Menurutnya, sejak awal proses pembangunan hingga kini, tidak ada laporan atau koordinasi dari pemilik bangunan kepada pihak kelurahan.
“Kami dari tingkat RT hingga kelurahan sama sekali tidak menerima pemberitahuan mengenai pembangunan ini. Bahkan, pemilik tanah maupun pelaku usaha yang membangun tidak melakukan koordinasi sama sekali. Apalagi bangunan ini bertingkat, seharusnya ada laporan atau minimal pemberitahuan kepada kami selaku aparat setempat,” ujar Yelmi saat diwawancarai.
Sanksi Menanti Bangunan Tanpa Izin
Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1), bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran paksa.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah, belum bisa memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia mengaku sedang berada di luar kota.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam pengawasan perizinan bangunan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Masyarakat pun diharapkan lebih sadar akan pentingnya legalitas dalam mendirikan bangunan demi tertib tata ruang dan keselamatan bersama.***












