• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Miris! Bangunan Liar Diduga Marak di Lampung Utara, Tak Kantongi Izin PBG

MeldabyMelda
10/04/2025
in Berita
Miris! Bangunan Liar Diduga Marak di Lampung Utara, Tak Kantongi Izin PBG
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Sebuah bangunan liar yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan. Bangunan ruko bertingkat tiga yang berdiri di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara RT 03/LK 06, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, yang mengatur bahwa PBG merupakan izin wajib bagi pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.

Tak Terlihat Papan Informasi Izin PBG

BeritaLainnya

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Saat tim wartawan turun langsung ke lokasi, tidak ditemukan papan informasi terkait status izin bangunan tersebut. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan syarat mutlak untuk menunjukkan legalitas suatu bangunan.

Ironisnya, pelanggaran ini terjadi di tengah upaya pemerintah daerah menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi PBG seharusnya menjadi salah satu sumber utama pemasukan daerah, namun pelanggaran seperti ini justru merugikan kas daerah.

ADVERTISEMENT

Lurah Kelapa Tujuh: Tidak Ada Koordinasi dari Pemilik Bangunan

Lurah Kelapa Tujuh, Yelmi Forry, mengungkapkan kekecewaannya atas pembangunan tersebut. Menurutnya, sejak awal proses pembangunan hingga kini, tidak ada laporan atau koordinasi dari pemilik bangunan kepada pihak kelurahan.

“Kami dari tingkat RT hingga kelurahan sama sekali tidak menerima pemberitahuan mengenai pembangunan ini. Bahkan, pemilik tanah maupun pelaku usaha yang membangun tidak melakukan koordinasi sama sekali. Apalagi bangunan ini bertingkat, seharusnya ada laporan atau minimal pemberitahuan kepada kami selaku aparat setempat,” ujar Yelmi saat diwawancarai.

Sanksi Menanti Bangunan Tanpa Izin

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1), bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran paksa.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah, belum bisa memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia mengaku sedang berada di luar kota.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam pengawasan perizinan bangunan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Masyarakat pun diharapkan lebih sadar akan pentingnya legalitas dalam mendirikan bangunan demi tertib tata ruang dan keselamatan bersama.***

 

Source: ROFIQ
Tags: Bangunan Liardi Lampung UtaraDiduga MarakTak Kantongi Izin PBG
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Operasi Ketupat Krakatau 2025 Berakhir, Polda Lampung Sukses Kendalikan Arus Mudik dan Balik

Next Post

Bripka Husni Abdullah Gugur dalam Tugas, Dianugerahi Pangkat Anumerta

Related Posts

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Next Post
Bripka Husni Abdullah Gugur dalam Tugas, Dianugerahi Pangkat Anumerta

Bripka Husni Abdullah Gugur dalam Tugas, Dianugerahi Pangkat Anumerta

Jelang Konferda, PA GMNI Lampung Dorong Regenerasi dan Perkuat Soliditas Alumni

Jelang Konferda, PA GMNI Lampung Dorong Regenerasi dan Perkuat Soliditas Alumni

LSM GMBI Nilai Penanganan Mudik Lebaran 1446 H oleh Polri dan Pemda Lampung Berjalan Sukses

LSM GMBI Nilai Penanganan Mudik Lebaran 1446 H oleh Polri dan Pemda Lampung Berjalan Sukses

Warga Lampung Selatan Gelar Teatrikal Panen Ikan di Jalan Rusak, Serukan Perbaikan Infrastruktur

Warga Lampung Selatan Gelar Teatrikal Panen Ikan di Jalan Rusak, Serukan Perbaikan Infrastruktur

Pemkab Tanggamus Gelar Apel Perdana dan Halalbihalal Pascacuti Lebaran

Pemkab Tanggamus Gelar Apel Perdana dan Halalbihalal Pascacuti Lebaran

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In