SAMUDERA NEWS– Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis malam (17/4/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas tahun anggaran 2022.
Dawam tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni AC alias AGS (Direktur perusahaan penyedia jasa), MDR (ASN sekaligus PPK proyek), dan SS alias SWN (konsultan perencana dan pengawas proyek). Mereka diperiksa secara maraton sejak sore hari hingga malam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp6,88 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
“Proyek ini bermula dari rencana pembangunan ikon daerah oleh Pemkab Lampung Timur yang terinspirasi dari tugu di kabupaten lain. Gambar desain bahkan dibuat oleh seniman asal Bali,” jelas Armen.
Namun, praktik di lapangan justru menyimpang. Gambar desain digunakan untuk memenangkan tender konsultan secara tidak sah, dan pekerjaan kemudian disubkontrakkan ke pihak lain tanpa prosedur resmi. Modus rekayasa dokumen hingga penunjukan perusahaan titipan pun terkuak dalam penyidikan.
Armen menyebutkan bahwa hingga kini telah diperiksa 36 saksi, dan penyidikan masih terus berjalan. Para tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan.***












