SAMUDERA NEWS– Satu dari empat buronan kasus narkoba yang kabur dari tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 lalu akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka berinisial A (30) dibekuk oleh aparat Polres Aceh Utara di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam.
Penangkapan A tak berlangsung mulus. Dalam prosesnya, seorang anggota polisi dikabarkan tertembak di bagian pipi kiri. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan kabar penangkapan ini. Menurutnya, Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses pemulangan tersangka ke Lampung.
“Benar, A telah ditangkap. Saat ini tim dari Polda Lampung sedang disiapkan untuk berangkat ke Aceh,” ujar Kombes Yuni, Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan, Polda Lampung juga sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait tindak lanjut proses hukum. “Berkas perkara A sudah lengkap (P21), tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya,” terangnya.
Seperti diketahui, A merupakan salah satu tahanan kasus narkoba jaringan besar dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu. Ia melarikan diri bersama tiga tahanan lain dari ruang sel Polda Lampung dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji kecil.
Penangkapan ini menjadi kabar baik di tengah perburuan panjang aparat terhadap buronan yang dinilai sangat berbahaya. Polda Lampung menegaskan akan terus mengejar tiga buronan lainnya hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil diamankan,” tegas Yuni.***












