SAMUDERA NEWS— Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menghentikan sementara proyek pembangunan jaringan kabel bawah tanah milik PLN di ruas jalan provinsi Lempasing–Padang Cermin, tepatnya di tanjakan Dusun Suka Agung, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, membenarkan penghentian proyek tersebut karena belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Meski pihak PLN mengklaim telah menyampaikan kepada gubernur soal perizinan, hingga kini belum ada dokumen resmi yang diperlihatkan atau dikoordinasikan kepada pihak dinas terkait.
“Pembangunan ini kita hentikan sementara. Saya sudah perintahkan UPTD 1 untuk langsung turun ke lapangan. Karena sampai saat ini, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov,” tegas Taufiqullah saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, UPTD 1 Dinas BMBK melalui Kasi Jalan, Yenni Yunita Sari, telah menghubungi Manajer PLN ULP Telukbetung untuk menghentikan kegiatan tersebut. Ia menegaskan pembangunan jaringan kabel itu melanggar ketentuan karena terlalu dekat dengan bahu jalan tanpa menyisakan ruang drainase — jalur yang tahun ini masuk dalam rencana pembangunan drainase baru, sekaligus merupakan kawasan rawan longsor dan padat aktivitas wisata.
“Jarak pembangunan terlalu mepet ke bahu jalan, tanpa memperhatikan jalur drainase dan ruang milik jalan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2006. Ini bisa berdampak serius ke depan,” jelas Yenni.
Senada, PPK Koridor II Dinas BMBK, Siti Mutmainah, yang turun bersama tim ke lokasi mengatakan, selain menyangkut keamanan dan ketahanan jalan, pembangunan tersebut juga menabrak prinsip estetika dan keberlanjutan lingkungan. Ia menyoroti pentingnya keserasian antarproyek agar tidak terjadi tumpang tindih perencanaan.
“Kami pastikan titik pembangunan berada di jalur yang akan dibangun ulang tahun ini. Jika tidak disesuaikan sejak awal, maka potensi konflik dan kerusakan bisa terjadi,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Manajer PLN ULP Telukbetung, Sita, belum memberikan respons meski pesan terlihat terkirim dan nomor dalam keadaan aktif.
Dari hasil pantauan lapangan, proyek kabel bawah tanah milik PLN membentang sepanjang 1 km di jalan provinsi tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat. Dinas BMBK menegaskan penghentian pekerjaan ini berlangsung dari 22 hingga 26 April 2025 dan akan berlanjut hingga izin resmi dikeluarkan oleh Pemprov Lampung.***












