SAMUDERA NEWS — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu menyatakan komitmennya dalam mendukung proses hukum terhadap salah satu mantan pegawainya, GK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan internal yang menunjukkan komitmen BRI terhadap penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud.
“Kasus ini hasil dari deteksi internal BRI, sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik. BRI telah memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan berupa pemutusan hubungan kerja,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
BRI juga mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh pengungkapan kasus ini secara transparan. BRI akan terus bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum,” lanjut Syarifudin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan GK sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana KUR Perdesaan tahun 2020–2022. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup, termasuk hasil audit yang menyebut kerugian negara mencapai Rp520 juta.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, tersangka diduga memalsukan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif yang hasilnya dinikmati pribadi.
Tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan sejak 28 April hingga 17 Mei 2025, dengan pengawalan aparat TNI dari Kodim 0424 Tanggamus.***












