SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membekuk dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Selasa (13/5/2025).
Yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata bapak dan anak, berinisial S (62) dan D (38). Mereka ditangkap usai tertangkap basah melakukan pungli dengan kedok retribusi kebersihan dan listrik pasar.
Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim Satgas Detektif dan Gakkum yang mendapatkan laporan dugaan praktik premanisme dan pemalakan di kawasan pasar tersebut.
🕘 “Pukul 09.00 WIB, tim kami melihat D sedang menarik pungutan dari sejumlah pedagang. Dari tangan pelaku, kami mengamankan uang tunai Rp488.500 hasil pungutan liar,” ungkap AKP Dhedi dalam konferensi pers.
🔎 Berdasarkan penyelidikan sementara, diketahui S pernah terlibat dalam kerja sama resmi antara Pemkot Bandar Lampung dan perusahaan swasta (PT) untuk mengelola retribusi pasar, yang berlaku sejak tahun 2007 hingga 2027. Namun, kerja sama itu dihentikan pada awal 2025.
Meski tak lagi memiliki wewenang, S bersama anaknya tetap menarik pungutan Rp7.500 per kios per hari dengan alasan untuk membayar listrik dan menjaga kebersihan.
📌 “Padahal, yang bersangkutan sudah tidak punya otoritas lagi. Ini jelas pungli,” tegas AKP Dhedi.
Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pemerasan atau intimidasi terhadap pedagang.
👮♂️ “Kami sedang mengumpulkan fakta dan klarifikasi dari saksi-saksi. Jika terbukti ada unsur pidana pemerasan atau ancaman, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tutupnya.
Peristiwa ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik premanisme di pasar-pasar tradisional yang meresahkan pedagang kecil.***












