SAMUDERA NEWS — Kepolisian Sektor Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak berusia 12 tahun. Aksi kriminal ini terjadi di atas jembatan Fly Over Km 95, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, pada Selasa malam (27/5/2025).
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menyampaikan bahwa dua tersangka yang telah diamankan ialah AAG alias Gun (21), warga Desa Margaraya, dan CI (32), warga Desa Batang Hari Ogan, Pesawaran. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku curas yang mengincar korban anak-anak.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan menyita barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur,” kata AKP Budi dalam keterangannya, Senin (2/6).
Peristiwa bermula saat korban, MHS (12), sedang berada di atas fly over. Kedua pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Dengan paksa, korban diminta turun dari kendaraannya sebelum sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.
Korban mengalami kerugian materi berupa satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam senilai sekitar Rp21,8 juta. Usai kejadian, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Natar.
Gerak cepat Tekab 308 membuahkan hasil. AAG ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/5) dini hari, sedangkan CI dibekuk pada Kamis malam (29/5) di Pesawaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- STNK dan BPKB motor curian
- Jaket hoodie hitam dan celana panjang hitam
- Uang tunai Rp300.000
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kejahatan seperti ini, apalagi terhadap anak di bawah umur, harus mendapat hukuman setimpal. Kami akan terus tindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.***












