SAMUDERA NEWS — Sebuah video yang memperlihatkan tiga orang wartawan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka viral di media sosial sejak Kamis (5/6/2025). Peristiwa ini kini berbuntut panjang, setelah muncul dugaan bahwa video tersebut dibuat di bawah tekanan seorang oknum yang mengaku pengacara dan Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), Teuku Wahyu.
Ketiga wartawan dalam video tersebut adalah Yuheri, Reky, dan Roni, yang sebelumnya dijadwalkan bertemu Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sukananti, Arnan, guna membahas kerja sama publikasi. Namun, pertemuan yang telah dijanjikan itu batal tanpa pemberitahuan, dan mereka justru diarahkan untuk bertemu dengan Juru Tulis desa.
Setelah menunggu tanpa kepastian dan tidak diindahkan, ketiganya memutuskan untuk bersilaturahmi ke rumah Arnan. Namun kunjungan itu justru memicu polemik. Mereka diminta kembali ke balai pekon, lalu didatangi oleh Teuku Wahyu yang langsung memaksa mereka membuat video permintaan maaf.
“Kami seperti disandera. Tidak boleh keluar pekon sebelum membuat video permintaan maaf karena dianggap masuk ke halaman rumah tanpa izin,” kata Yuheri, Jumat (6/6/2025).
Menurut Yuheri, tindakan Teuku Wahyu sangat merugikan dan melecehkan profesi mereka sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Ia menyesalkan ketidakhadiran Arnan yang sebelumnya telah menjadwalkan pertemuan, namun tidak bisa dihubungi saat waktu yang telah disepakati.
Yuheri dan rekan-rekannya juga menyayangkan sikap intimidatif yang ditunjukkan Teuku Wahyu. Mereka merasa nama baik dan kredibilitas profesinya telah dirusak.
“Kami datang atas tugas redaksi, ingin membantu ekspos pembangunan di Lampung Barat. Tapi kami justru diintimidasi oleh seseorang yang tak jelas perannya dalam struktur pemerintahan desa,” ujarnya.
Ketiganya berencana menempuh jalur hukum dalam waktu dekat. Pihak media tempat mereka bekerja telah menunjuk tim hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE atas penyebaran video tersebut.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Lampung Utara, Bambang Irawan, mengecam keras tindakan oknum yang dianggap telah mencoreng marwah profesi wartawan.
“Jika memang ada pelanggaran kode etik, semestinya dilaporkan ke Dewan Pers, bukan dengan memaksa permintaan maaf di depan kamera. Itu bukan cara yang dibenarkan dalam negara hukum,” tegas Bambang.
Kasus ini pun menjadi sorotan tajam publik, karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan.***












