SAMUDERA NEWS– Jagat media sosial di Lampung kembali dihebohkan! Sebuah video yang menuding tiga wartawan melakukan intimidasi terhadap Kepala Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, akhirnya mulai diusut pihak berwajib. Video yang diunggah akun Instagram @pemudalambarbersatu tersebut kini menjadi sorotan utama, memicu pelaporan resmi ke Polda Lampung.
Pada Senin, 9 Juni 2025, Yuheri, yang menjabat sebagai Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung, didampingi Iwan, secara resmi melayangkan laporan ke Polda Lampung. Pelaporan ini didasari dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yuheri, yang juga mewakili ketiga rekannya yang terlibat, merasa nama baiknya telah tercemar dan dirugikan oleh postingan viral tersebut.
“Postingan akun Pemuda Lambar Bersatu (PLB) telah mencemarkan nama baik kami, karena video dan narasi yang diunggah tidaklah sesuai maupun selaras dengan semestinya,” tegas Yuheri kepada awak media usai membuat Laporan Polisi di halaman Mapolda Lampung.
Selain akun Instagram @pemudalambarbersatu, Yuheri juga melaporkan akun Facebook bernama @yudiutara yang turut menyebarkan video yang sama. “Jadi yang kita laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE ada dua akun media sosial, yaitu akun Instagram @pemudalambarbersatu dan akun Facebook @yudiutara. Bukti-buktinya sudah kita serahkan ke Polisi,” jelasnya.
Mendampingi anggotanya, Iwan berharap laporan yang telah dilayangkan dapat segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. “Akibat insiden ini sudah membuat gaduh dunia jurnalis serta platform media sosial di provinsi Lampung. Maka dari itu, kami mohon Polda Lampung bisa langsung bergerak memproses laporan kami. Peristiwa ini sangat menciderai marwah jurnalis,” tegas Ketua FPII Lampung tersebut, prihatin.
Laporan Yuheri ini tercatat dengan nomor polisi: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kronologi pelaporan ini bermula saat ketiga wartawan tersebut ditugaskan oleh perusahaan media masing-masing untuk melakukan koordinasi atau konfirmasi ke Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Namun, saat menjalankan tugas jurnalistiknya, mereka justru dijumpai oleh Teuku Wahyu, Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu. Pada momen itulah, Teuku Wahyu diduga memaksa ketiga jurnalis untuk membuat pernyataan permintaan maaf yang direkam oleh rekannya. Pemaksaan ini dilatarbelakangi tuduhan bahwa para jurnalis telah mengintimidasi Kepala Pekon dan masuk pekarangan rumah tanpa izin.***












