SAMUDERA NEWS– Setelah dua dekade dikelola oleh pihak ketiga, Pasar Gadingrejo kini resmi kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Melihat momentum ini, Komisi II DPRD Pringsewu mendesak adanya penataan ulang pasar yang lebih profesional dan berpihak kepada para pedagang aktif.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Koperindag, BPKAD, dan sejumlah instansi terkait pada Selasa (10/6/2025), Anton Subagyo, Wakil Ketua Komisi II DPRD, menegaskan pentingnya reformasi tata kelola pasar, khususnya dalam mencegah praktik penyewaan berlapis oleh spekulan.
“Pasar ini adalah aset milik daerah. Tidak boleh lagi dikuasai oleh segelintir orang untuk disewakan kembali kepada pedagang dengan harga tinggi,” tegas Anton.
Berdasarkan data, luas lahan pasar mencapai 7.100 meter persegi dengan aset tanah senilai Rp12 miliar dan bangunan senilai hampir Rp1,4 miliar, terdiri dari 46 unit ruko, kios, dan los. Hearing juga mengungkap bahwa ada oknum yang menguasai hingga 18 unit kios, sehingga banyak pedagang asli kesulitan mendapatkan tempat.
Komisi II mendorong dilakukan pendataan ulang pedagang aktif, serta menertibkan HGB dan sewa menyewa yang tidak sesuai aturan. Mereka juga meminta bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pengelolaan aset daerah, termasuk pasar.
“Kita harus tegas menolak praktik borong kios oleh spekulan. Itu bertentangan dengan Perda No. 9 Tahun 2017,” kata Anton yang juga berasal dari Fraksi Golkar.
Sementara itu, anggota Komisi II Sudiyono menambahkan pentingnya menelusuri legalitas dan sertifikat aset pasar agar status kepemilikan lebih kuat dan bisa digunakan sebagai dasar penataan lanjutan.
Anton juga mengingatkan para pedagang untuk tidak memperjualbelikan kios maupun los, mengingat status pengelolaan telah resmi kembali ke pemerintah daerah sejak 16 Mei 2025.
“Ini momen untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai ruang ekonomi rakyat, bukan ladang bisnis segelintir orang,” tutupnya.***












