SAMUDERA NEWS- Pelarian panjang seorang pria berinisial KFS (34), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berakhir. KFS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, dan pembunuhan, ditangkap tim gabungan kepolisian saat tertidur di teras rumah warga.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Operasi ini dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polres Lampung Selatan, dan Jatanras Polda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menyebut penangkapan ini hasil pengejaran intensif selama hampir satu bulan. KFS, yang dikenal dengan nama panggilan Joni, kerap berpindah-pindah untuk menghindari petugas.
“Di wilayah Pringsewu, tersangka diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada November 2024 dan Januari 2025. Korbannya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun,” ujar AKP Johannes, Senin (16/6/2025).
Lebih jauh, di wilayah Lampung Selatan, KFS diduga menjadi pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Siti Sulasih. Korban ditemukan tewas pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di areal perkebunan karet Dusun Sukototo, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan: tangan terikat ke belakang, kepala ditutup pakaian, dan tanpa celana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KFS kini telah diserahkan kepada tim Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.***












