SAMUDERA NEWS – Seorang pria berinisial A (46), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, harus kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ironisnya, A adalah residivis kasus serupa yang belum lama ini menghirup udara bebas.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman tersangka. Saat digerebek, A sempat mengelak dan mencoba menyembunyikan barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di lubang kusen pintu rumah serta alat isap sabu (bong) di belakang rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menyampaikan bahwa pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka mengaku baru sebulan kembali terlibat dalam peredaran sabu setelah keluar dari penjara. Sebagian sabu itu juga ia konsumsi sendiri,” jelas AKP Candra, Selasa (17/6/2025).
Penyidik mengungkapkan bahwa A merupakan residivis kambuhan dalam kasus narkotika dan mengaku kembali beraksi karena alasan ekonomi.
“Ia mengaku terpaksa kembali menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambah AKP Candra.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:
- 3 paket kecil sabu siap edar
- 1 alat hisap sabu (bong)
- Plastik klip bekas pakai
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Candra Dinata menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pringsewu, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.
“Jangan coba-coba terlibat, karena sekali terjerat narkoba, masa depan bisa hancur,” tegasnya.***












