SAMUDERA NEWS– Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran Polsek Katibung, usai penangkapan yang berlangsung pada Jumat malam (13/6/2025) di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan pemakaman tersebut.
“Kami langsung turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok remaja yang sedang berada di gazebo TPU. Salah satu dari mereka mengaku memiliki sabu yang ditemukan di sekitar tempat duduk mereka,” ujar AKP Rudi, Sabtu (14/6/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu klip bening berisi sabu, timbangan digital kecil, serta beberapa unit handphone. Salah satu tersangka, AW (30), mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang di belakang tambal ban wilayah Desa Babatan seharga Rp 3 juta.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni:
- AW (30) dan AMM (22), warga Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda
- YF (25), warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung
Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan.
“Saat ini ketiga tersangka telah kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar,” jelas AKP Rudi.
Kapolsek Katibung juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor +62 811-7970-2025,” pungkasnya.***












