SAMUDERA NEWS- Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Ironisnya, pelaku yang ditangkap adalah seorang remaja 15 tahun berinisial R, yang masih duduk di bangku sekolah.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka R kami amankan pada Jumat sore usai penyelidikan oleh unit Reskrim,” ujar AKP Budi, Sabtu (28/6/2025).
Penangkapan dilakukan di Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Andre (37), seorang mekanik warga Perumahan Pulo Mas. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB saat kondisi lingkungan masih sepi.
“Pelaku mengincar sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di halaman rumah, lalu kabur membawa STNK, dompet berisi dokumen penting, dan satu unit handphone Oppo A16. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta,” jelas Kapolsek.
Kini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Vario 2025 warna hitam, STNK, dompet hitam, dan handphone Oppo A16.
AKP Budi Howo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminal, khususnya saat malam atau subuh hari. “Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting,” tutupnya.***












