SAMUDRA NEWS_Perkembangan teknologi digital lintas negara telah membawa dunia memasuki fase baru globalisasi hukum dan etika. Aktivitas manusia yang dahulu bersifat lokal kini berlangsung secara global melalui internet, kecerdasan buatan, dan sistem data lintas batas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana hukum dan etika global bekerja untuk melindungi hak asasi manusia, sekaligus memberi kepastian hukum bagi negara dan pelaku usaha.
Isu ini menjadi relevan ketika berbagai
kasus kebocoran data, penyalahgunaan kecerdasan buatan, hingga pengawasan digital berlebihan mencuat di berbagai negara. Indonesia pun tidak terlepas dari dampaknya, baik sebagai pasar teknologi maupun sebagai negara yang warganya menjadi subjek pemrosesan data global.
Secara konseptual, hukum dan etika
global merujuk pada seperangkat norma, prinsip, dan aturan hukum yang disepakati secara internasional untuk mengatur perilaku negara, korporasi multinasional, dan individu dalam ruang lintas batas. Definisi hukum inti dalam konteks ini adalah hukum internasional publik dan instrumen turunannya, termasuk perjanjian internasional, konvensi HAM, serta prinsip soft law yang bersifat etis namun berpengaruh kuat.
Salah satu rujukan utama adalah
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 ICCPR secara tegas melarang intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, dan korespondensi seseorang, sebuah norma yang kini diuji dalam praktik pengumpulan data digital skala besar.
Di tingkat nasional, perlindungan serupa
tercermin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman setiap warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak atas perlindungan pribadi dan martabat manusia. Ketentuan ini menjadi dasar ketika Indonesia merumuskan kebijakan yang beririsan dengan standar etika global.
Masalah muncul ketika praktik global
tidak selalu sejalan dengan nilai hukum nasional. Perusahaan teknologi multinasional, misalnya, kerap memproses data warga negara Indonesia di pusat data luar negeri. Secara hukum, yurisdiksi menjadi kabur. Secara etika, muncul kekhawatiran soal persetujuan, transparansi, dan potensi penyalahgunaan data.
Di sinilah etika global berperan sebagai pelengkap hukum positif. Etika global menekankan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia, meskipun belum seluruhnya diikat oleh sanksi hukum keras. Prinsip-prinsip ini banyak diadopsi dalam pedoman internasional seperti OECD Privacy Guidelines dan UN Guiding Principles on Business and Human Rights.
Dari sisi 5W+1H, persoalan ini melibatkan siapa saja yang beroperasi di ruang digital global, mulai dari negara, korporasi, hingga individu. Apa yang diperdebatkan adalah batas kewenangan hukum dan tanggung jawab etis. Di mana isu ini terjadi tidak lagi terbatas pada wilayah geografis tertentu, melainkan di ruang siber global. Kapan menjadi krusial adalah ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada regulasi. Mengapa penting karena menyangkut perlindungan HAM dan kedaulatan hukum negara. Bagaimana penyelesaiannya bergantung pada harmonisasi hukum nasional dengan norma global.
Indonesia berada pada posisi strategis
sekaligus rentan. Sebagai negara dengan populasi digital besar, Indonesia perlu memastikan bahwa hukum nasional tidak tertinggal dari dinamika global. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah penting, namun implementasinya masih diuji dalam konteks lintas negara.
Pendekatan kritis ala jurnalisme hukum menuntut pemerintah untuk tidak hanya menjadi pengikut standar global, tetapi juga aktif menyuarakan kepentingan nasional dan nilai Pancasila dalam forum internasional. Etika global tidak boleh mengaburkan prinsip kedaulatan hukum, namun sebaliknya memperkuat perlindungan warga negara.
Ke depan, tantangan terbesar adalah
membangun keseimbangan antara inovasi teknologi, kepastian hukum, dan etika kemanusiaan. Tanpa kerangka hukum dan etika global yang jelas, risiko pelanggaran HAM akan semakin besar, sementara kepercayaan publik terhadap teknologi akan terus menurun.***












