SAMUDERA NEWS— Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sistem pembinaan narapidana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan edukasi bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait mekanisme Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan ini berlangsung dengan suasana hangat dan dialogis di ruang layanan kunjungan Rutan Ambon, Selasa (1/7/2025), dan dihadiri puluhan keluarga yang selama ini kerap mencari informasi tentang hak integrasi sosial bagi anggota keluarga mereka yang sedang menjalani pidana.
Menurut Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, edukasi ini menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi serta upaya humanisasi layanan pemasyarakatan.
“Keluarga bukan sekadar pengunjung, tapi mitra penting dalam proses pembinaan WBP. Dukungan moril dari mereka bisa mempercepat proses reintegrasi sosial. Kami ingin proses pengajuan CB bisa dipahami dengan mudah dan transparan,” ungkap Ferdika.
Petugas layanan Rutan memaparkan secara rinci mulai dari dasar hukum cuti bersyarat, syarat administratif, indikator penilaian perilaku WBP, hingga mekanisme verifikasi oleh tim asesmen. Penyampaian dilakukan dengan bahasa yang sederhana, agar informasi dapat diterima secara utuh dan menghindari salah tafsir yang kerap menimbulkan kebingungan.
Salah satu keluarga WBP mengaku sangat terbantu.
“Dulu kami bingung prosesnya bagaimana, sekarang jadi lebih paham. Rasanya kami ikut terlibat, bukan hanya menunggu tanpa kepastian,” ujar seorang ibu pengunjung sambil menahan haru.
Ferdika menambahkan, kegiatan edukasi ini bukan hanya menjawab kebutuhan informasi, tapi juga bagian dari transformasi pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan, bukan sekadar pengendalian.
“Kami ingin pemasyarakatan hadir sebagai jembatan kembali ke masyarakat. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat—terutama keluarga—jadi tidak merasa asing terhadap proses pembinaan,” tegasnya.
Rutan Ambon berharap edukasi serupa bisa menjadi agenda rutin, serta menjadi model pendekatan berbasis keluarga dalam pemasyarakatan. Program ini juga selaras dengan semangat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, humanis, dan restoratif.***












