SAMUDERA NEWS— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh RA (26), seorang kepala produksi di perusahaan hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS) yang berlokasi di Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.
RA ditangkap pada Jumat pagi (5/7/2025) di rumahnya, sehari setelah diduga menggelapkan empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp3 juta.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi menyebut pelaku menyalahgunakan kepercayaan dan jabatannya untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku menyembunyikan pakan udang dalam plastik sampah, lalu membawanya keluar gudang tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas IPTU Sulyadi saat konferensi pers.
Kejadian berlangsung pada Kamis malam, 3 Juli 2025 pukul 19.00 WIB. Berpura-pura membuang sampah, pelaku diam-diam membawa pakan dari gudang kedua milik perusahaan. Aksi ini sempat tidak diketahui hingga korban, Muhyar (34), melakukan pengecekan barang dan menyadari adanya kehilangan.
Korban yang juga pemilik usaha segera melapor ke SPKT Polsek Kalianda. Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat diinterogasi, RA mengaku melakukan penggelapan karena alasan pribadi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Sulyadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni:
- 1 bungkus pakan udang Elevia 500 gram,
- 4 kaleng pakan Artemia 425 gram,
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna ungu bernomor polisi BE 2582 DCC yang digunakan pelaku saat membawa barang keluar dari lokasi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan internal di lingkungan kerja, terutama bagi usaha yang bergantung pada kepercayaan karyawan dalam pengelolaan stok barang. Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk waspada terhadap praktik penyalahgunaan jabatan di sektor usaha kecil dan menengah.***












