• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Gelapkan Pakan Udang dari Gudang, Karyawan Hatchery di Way Muli Dibekuk Tekab 308 Polsek Kalianda

MeldabyMelda
06/07/2025
in Berita
Gelapkan Pakan Udang dari Gudang, Karyawan Hatchery di Way Muli Dibekuk Tekab 308 Polsek Kalianda
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh RA (26), seorang kepala produksi di perusahaan hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS) yang berlokasi di Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.

RA ditangkap pada Jumat pagi (5/7/2025) di rumahnya, sehari setelah diduga menggelapkan empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp3 juta.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi menyebut pelaku menyalahgunakan kepercayaan dan jabatannya untuk melancarkan aksinya.

BeritaLainnya

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

“Pelaku menyembunyikan pakan udang dalam plastik sampah, lalu membawanya keluar gudang tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas IPTU Sulyadi saat konferensi pers.

Kejadian berlangsung pada Kamis malam, 3 Juli 2025 pukul 19.00 WIB. Berpura-pura membuang sampah, pelaku diam-diam membawa pakan dari gudang kedua milik perusahaan. Aksi ini sempat tidak diketahui hingga korban, Muhyar (34), melakukan pengecekan barang dan menyadari adanya kehilangan.

Korban yang juga pemilik usaha segera melapor ke SPKT Polsek Kalianda. Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

“Saat diinterogasi, RA mengaku melakukan penggelapan karena alasan pribadi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Sulyadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni:

  • 1 bungkus pakan udang Elevia 500 gram,
  • 4 kaleng pakan Artemia 425 gram,
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna ungu bernomor polisi BE 2582 DCC yang digunakan pelaku saat membawa barang keluar dari lokasi.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan internal di lingkungan kerja, terutama bagi usaha yang bergantung pada kepercayaan karyawan dalam pengelolaan stok barang. Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk waspada terhadap praktik penyalahgunaan jabatan di sektor usaha kecil dan menengah.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: LampungSelatanPenggelapanPolsekKaliandaTekab308WayMuli
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Curi Motor di Hajimena, Pemuda 19 Tahun Diringkus Tekab 308 Polsek Natar Beberapa Jam Usai Kejadian

Next Post

Yuti Rama Yanti Sosialisasikan Nilai Pancasila di Palas, Warga Keluhkan Jalan dan BPJS

Related Posts

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup
Berita

Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup

13/05/2026
Next Post
Yuti Rama Yanti Sosialisasikan Nilai Pancasila di Palas, Warga Keluhkan Jalan dan BPJS

Yuti Rama Yanti Sosialisasikan Nilai Pancasila di Palas, Warga Keluhkan Jalan dan BPJS

Elly Wahyuni Tegaskan Pentingnya Pancasila di Tengah Globalisasi, Sosialisasi di Desa Wisata Batu Menyan

Elly Wahyuni Tegaskan Pentingnya Pancasila di Tengah Globalisasi, Sosialisasi di Desa Wisata Batu Menyan

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Pardasuka, Puluhan Rumah Terendam dan Jalan Raya Lumpuh

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Pardasuka, Puluhan Rumah Terendam dan Jalan Raya Lumpuh

Elly Wahyuni Tekankan Pentingnya Pancasila di Tengah Tantangan Globalisasi

Elly Wahyuni Tekankan Pentingnya Pancasila di Tengah Tantangan Globalisasi

Chelsea Era Enzo Maresca: Harapan Baru Setelah Kejayaan Musim Perdana Jose Mourinho

Chelsea Era Enzo Maresca: Harapan Baru Setelah Kejayaan Musim Perdana Jose Mourinho

Berita Terkini

  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
  • BKAD Bandar Lampung Tak Merespons Isu Aset SMA Siger, Polemik Kian Jadi Sorotan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In