SAMUDERA NEWS– Rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah swasta bernama Sekolah Siger menuai pro dan kontra. Di tengah sorotan publik soal pengelolaan aset daerah yang terbengkalai, muncul pertanyaan: apakah ini solusi inovatif, atau justru kebijakan panik di tengah tekanan publik dan media?
Rencana yang digagas langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ini dinilai minim urgensi. Terlebih, status yayasan pengelola Sekolah Siger dan aliran dananya masih belum transparan. Belum lagi, jenjang pendidikan SMA/SMK bukanlah kewenangan Pemkot, melainkan Pemerintah Provinsi Lampung, di bawah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Kadisdik Thomas Amirico.
Kondisi menjadi semakin absurd ketika diketahui bahwa jumlah pendaftar baru mencapai sekitar 60 siswa saja. Bahkan, salah satu wali murid, Aminah, mengaku kecewa karena mengira Sekolah Siger adalah sekolah negeri.
“Sepertinya saya daftar di sekolah swasta lain, karena kirain Sekolah Siger ini sekolah negeri, bukan swasta,” ujarnya saat pendaftaran, 9 Juli 2025.
Namun di sisi lain, ada warga yang justru mendukung pendirian Sekolah Siger.
Edi Gunawan Surya, warga Kota Baru, langsung mendaftarkan anaknya setelah mendapat kabar pembukaan pendaftaran.
“Dapat info dari grup WA jam 6 pagi, jam 9 saya sudah ke sini. Takut enggak kebagian,” katanya.
Meski begitu, secara fundamental publik bertanya: mengapa Pemkot justru membangun sekolah swasta baru, sementara lebih dari 100 sekolah swasta lain di Bandar Lampung tengah kesulitan, bahkan terancam tutup? Bukankah logis jika bantuan dan keberpihakan difokuskan ke sekolah-sekolah yang sudah ada?
Kebijakan ini dikhawatirkan muncul bukan dari kajian mendalam, tetapi lebih sebagai reaksi spontan terhadap sorotan media terkait aset-aset daerah yang terbengkalai serta implementasi kebijakan pendidikan yang tidak sesuai aturan.
Faktanya, pembukaan sekolah baru oleh Pemda wajib melalui mekanisme ketat, seperti mendapatkan rekomendasi dari lima sekolah sekitar serta mengikuti aturan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Namun, hingga kini belum ada paripurna DPRD yang secara resmi menyetujui pendanaan pembangunan Sekolah Siger, baik dari APBD maupun skema CSR.***












