SAMUDERA NEWS— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti persoalan pelik terkait lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Lampung. Dalam kunjungan kerjanya di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025), ia mengungkapkan bahwa banyak lahan luas di Lampung dikuasai korporasi, sementara masyarakat kesulitan mendapatkan akses tanah untuk dikelola.
“Lampung ini penduduknya banyak, tapi lahan yang luas justru dikuasai korporasi. Gubernur dan para bupati tadi sudah menyampaikan harapan agar pengelolaan HGU ditata ulang supaya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Nusron usai rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Lampung.
Permasalahan penguasaan lahan oleh korporasi besar ini semakin rumit lantaran pemerintah pusat mengaku tidak memiliki cukup anggaran untuk melakukan pengukuran ulang tanah HGU yang disinyalir melanggar ketentuan.
Untuk menghindari pembengkakan anggaran negara, Nusron menyarankan agar pengukuran ulang dilakukan atas permintaan pemohon dari pihak swasta, bukan hanya DPR.
“Kalau pemohon audit tanah HGU hanya dari DPR RI, ya terpaksa pakai APBN. Tapi kita harus cek dulu, apakah anggarannya tersedia. Kalau semua dibebankan ke negara, ke depan korporasi lain bisa ikut-ikutan tak mau bayar PNPP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau biaya pengukuran lainnya,” tegasnya.
Terkait kasus PT Sugar Group Companies (SGC), Nusron menyebut bahwa audit agraria baru sebatas permintaan DPR. Sementara agar negara tidak terbebani, seharusnya ada pihak swasta yang ikut menjadi pemohon.
Ia menegaskan, pengukuran ulang terhadap tanah-tanah HGU milik perusahaan tidak bisa dilakukan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena PTSL diperuntukkan bagi rakyat, bukan badan usaha.
“Kalau semua audit lahan perusahaan pakai APBN, nanti negara bisa tekor hanya untuk ngukur-ngukur lahan korporasi,” pungkas Nusron.
Persoalan ini memperlihatkan dilema besar dalam tata kelola agraria di Indonesia: antara tuntutan keadilan lahan bagi rakyat dan keterbatasan anggaran negara.***












