SAMUDERA NEWS– Penanganan kasus beras oplosan memasuki babak baru. Setelah mendapatkan sorotan dari Presiden Prabowo Subianto, Kepolisian Negara Republik Indonesia bergerak cepat untuk memastikan kualitas pangan rakyat tetap terjaga.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, hasil investigasi yang dilakukan bersama Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 menemukan fakta mencengangkan: dari 232 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 189 merek tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
“Posisinya berada di bawah standar, baik untuk kategori beras kemasan premium maupun medium,” jelas Kapolri dalam keterangan persnya, Selasa (29/7/2025).
Data lebih rinci menunjukkan 71 sampel beras tidak sesuai SNI, 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel premium tidak sesuai berat kemasan. Bahkan 19 merek melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tak sesuai SNI, melebihi HET, dan bobot kemasan tidak sesuai.
Empat Produsen Naik ke Penyidikan
Polri kini telah menaikkan status hukum terhadap 4 produsen besar—PT FS, PT WPI, SY, dan SR—ke tahap penyidikan. Sebelumnya, sebanyak 16 produsen telah dimintai keterangan, dan 9 merek diuji secara laboratorium, dengan 8 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi standar mutu.
“Kami sudah periksa 39 saksi dan 4 ahli, melakukan penyitaan barang bukti, penggeledahan gudang, serta pemasangan police line di sejumlah lokasi produksi,” terang Kapolri.
Modus Serupa di Daerah
Pengungkapan serupa juga dilakukan oleh jajaran Polda di berbagai wilayah. Di Riau, polisi berhasil membongkar praktik beras reject yang diolah ulang menjadi beras medium dan dikemas ulang sebagai beras SPHP Bulog. Di Kalimantan Timur, petugas mengamankan sekitar 4 ton beras oplosan.
Presiden Tegas, Polri Bergerak
Instruksi Presiden Prabowo agar menjaga kualitas pangan dan distribusinya menjadi landasan sikap tegas Polri. Kapolri memastikan, praktik kejahatan pangan seperti beras oplosan tidak akan dibiarkan merajalela.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan yang merugikan rakyat. Kami akan proses hukum secara tuntas,” tegas Jenderal Listyo Sigit.
Langkah Polri ini menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat akan dibongkar habis—tanpa pandang bulu.***












