• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Janji Kencan di Michat Berujung Petaka, Wanita Diperkosa dan Dirampok di Perkebunan

MeldabyMelda
04/08/2025
in Berita
Janji Kencan di Michat Berujung Petaka, Wanita Diperkosa dan Dirampok di Perkebunan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Seorang perempuan berinisial KUM, warga Teluk Betung, Bandar Lampung, menjadi korban pemerkosaan dan perampokan setelah menjalin komunikasi dengan seorang pria lewat aplikasi Michat. Peristiwa ini terjadi di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung, pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap polisi sepekan setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku dianiaya dan dirampok usai menerima tawaran kencan dari pelaku. Dalam aplikasi Michat, pelaku menyamar dengan nama “Supriyadi” dan mengiming-imingi sejumlah uang. Namun bukannya bertemu di tempat aman, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam menggunakan dua bilah pisau.

BeritaLainnya

Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

“Setelah melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengambil ponsel milik korban lalu kabur ke dalam perkebunan. Motor pelaku yang tertinggal di lokasi menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” ujar Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Identitas pelaku berhasil diungkap cepat oleh tim Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau, dua unit ponsel (milik korban dan pelaku), serta sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa AC sudah melakukan kejahatan serupa di lokasi yang sama terhadap tiga perempuan berbeda, yang semuanya ia kenal melalui aplikasi Michat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa membuatnya dipenjara hingga 9 tahun.

Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan. Ia juga mengajak korban lain yang mungkin belum berani melapor untuk segera datang ke kantor polisi.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius. Keberanian melapor sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” pungkas Kompol Rohmadi.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: aplikasi michatkejahatan daringkriminalitas onlinePemerkosaanperampokanPRINGSEWU
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pendaftaran Lomba Baca Puisi Esai Dibuka, Fitri: Tutup 12 Agustus

Next Post

Sosialisasi di MAN 1 Pesisir Barat, Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Related Posts

Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan
Berita

Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan

30/10/2026
Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
Berita

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

29/10/2026
ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
Berita

ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

29/10/2026
Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
Berita

Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn

29/10/2026
Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Berita

Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan

29/10/2026
Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila
Berita

Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila

29/10/2026
Next Post
Sosialisasi di MAN 1 Pesisir Barat, Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Sosialisasi di MAN 1 Pesisir Barat, Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Lampung Selatan Matangkan Persiapan Upacara HUT ke-80 RI di Menara Siger

Lampung Selatan Matangkan Persiapan Upacara HUT ke-80 RI di Menara Siger

Bulog Tanggap Cepat Ganti Beras Tak Layak untuk Warga Desa Bumi Restu

Bulog Tanggap Cepat Ganti Beras Tak Layak untuk Warga Desa Bumi Restu

Hamartoni Lantik 17 Pejabat Eselon II, Dorong Percepatan Kinerja Pemkab Lampung Utara

Hamartoni Lantik 17 Pejabat Eselon II, Dorong Percepatan Kinerja Pemkab Lampung Utara

Tanpa Paripurna, DPRD Setujui SMA Swasta Siger Gunakan APBD Bandar Lampung

Tanpa Paripurna, DPRD Setujui SMA Swasta Siger Gunakan APBD Bandar Lampung

Berita Terkini

  • Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan
  • Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
  • ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
  • Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
  • Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In