SAMUDERA NEWS— DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan telah menyetujui operasional kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Swasta Siger, sekolah yang didirikan oleh Pemkot Bandar Lampung, meski persetujuan tersebut belum melewati mekanisme sidang paripurna.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Bernas. Ia mengakui bahwa sekolah tersebut belum memiliki legalitas formal yang lengkap di mata Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kalau dari kami sudah menyetujui, enggak tahu kalau dari Dinas Pendidikan,” ucap Bernas pada Minggu, 3 Agustus 2025. Sehari setelahnya, ia kembali menegaskan bahwa persetujuan tersebut belum dibawa ke forum sidang paripurna DPRD.
Persetujuan tersebut menuai kritik karena menyangkut dana operasional sekolah yang sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung. Padahal, keberadaan SMA Swasta Siger dinilai belum memenuhi aspek legalitas dan diduga melanggar sejumlah peraturan.
Beberapa regulasi yang disebut dilanggar oleh pendirian sekolah ini antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Salah satu wali murid menyebut bahwa ketua yayasan sekolah tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, menambah sorotan publik terhadap aspek transparansi dan tata kelola lembaga.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga menegaskan bahwa status kepemilikan sekolah ini berada di bawah Pemkot Bandar Lampung. Artinya, meskipun mengusung label swasta, sekolah ini beroperasi dengan sokongan dana publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum dan peran DPRD dalam menjaga integritas regulasi pendidikan. Terlebih, proses pembuatan undang-undang membutuhkan anggaran negara yang tidak sedikit, bahkan mencapai miliaran rupiah untuk setiap tahapannya.***












