SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di depan SMP Negeri 20, Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, pada Minggu (13/7/2025).
Kedua pelaku adalah AK alias Aceng (25), warga Desa Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, dan HS alias H alias E, warga Lampung Timur. Mereka dibekuk saat bersembunyi di sebuah hotel di Kecamatan Jatimulyo, Jumat (8/8/2025).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan AK dalam kaca pirex di botol air mineral.
Aksi kejahatan tersebut berlangsung cepat dan brutal. Korban, berinisial M, sedang melintas ketika empat pelaku menghadang. Salah satu pelaku menembakkan senjata api, mendorong korban hingga terjatuh, lalu membawa kabur motor Honda Beat biru milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi, celana panjang, kemeja biru muda, dan botol air mineral berisi kaca pirex berisi sabu.
Kini kedua pelaku mendekam di Mapolda Lampung, sementara dua pelaku lainnya masih buron.
“Kami akan terus memburu dua pelaku lain yang sudah masuk DPO dan mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya,” tegas Kombes Yuni.***












