SAMUDERA NEWS- Kekerasan kembali menimpa Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada 7 Agustus 2025. Peristiwa ini dipicu oleh upaya penggusuran tanah adat oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Aksi tersebut menyebabkan satu orang mengalami luka berat di bagian leher, sementara anak-anak dan pendamping masyarakat adat yang mencoba menghalau penggusuran juga turut menjadi korban kekerasan. Sejumlah rumah dirusak dan lahan pertanian warga dihancurkan oleh karyawan dan petugas keamanan perusahaan.
Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia (Gerbang Tani), Idham Arsyad, mengutuk keras tindakan tersebut. “Sangat miris melihat kejadian ini, karena penggusuran disertai kekerasan terhadap masyarakat adat Natinggir di lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka. Aparat kepolisian harus menindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan milik warga,” tegas Idham.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KKSPM), tindakan ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan PT TPL, perusahaan milik Sukamto Tanoto. Saat ini PT TPL menguasai 291.263 hektar lahan di Sumatera Utara untuk Hutan Tanaman Industri. Situasi ini tidak hanya memperlebar ketimpangan agraria, tetapi juga menciptakan pemiskinan struktural bagi masyarakat adat. Tercatat 23 komunitas adat di 12 kabupaten kehilangan tanah adat dengan total luasan 33.422,37 hektar. Akibatnya, 470 orang menjadi korban, dua meninggal dunia, 208 dianiaya, dan 260 dikriminalisasi.
Idham menegaskan bahwa penguasaan lahan yang masif oleh PT TPL dan penyingkiran masyarakat adat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. “Jika perusahaan seperti PT TPL bisa menguasai hutan yang begitu luas sementara masyarakat adat terusir, maka amanat Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 jelas dikhianati. Kekayaan alam seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat bersama,” ungkapnya.
Gerbang Tani mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lahan yang dikuasai PT TPL, serta memulihkan hak-hak masyarakat adat dengan mengembalikan tanah dan hutan yang telah dirampas. “Masyarakat adat telah memberikan kontribusi besar bagi keutuhan NKRI. Negara wajib mengakui, melindungi, dan menegakkan hak-hak mereka,” pungkas Idham.***












