SAMUDERA NEWS – Satuan Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan tiga pria yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku utama berinisial HS (29), warga Toba, Sumatera Utara, dibekuk di sebuah rumah di Pekon Sidoharjo, Jumat (8/8/2025) pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan kasus bermula pada 20 Mei 2025 saat HS, yang memiliki utang kepada korban Agustinus (28), diberikan pinjaman sepeda motor Honda Beat BE 5925 UV untuk keperluan usaha. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Setelah ditelusuri, HS diduga menggadaikan motor itu kepada DA (30), warga Teluk Betung, melalui perantara BTL (22), warga Bandar Lampung, dengan nilai Rp4 juta. Uang hasil gadai digunakan HS untuk membayar utang, membeli pakaian, kebutuhan harian, dan memberi sebagian kepada BTL.
Beberapa jam setelah penangkapan HS, polisi meringkus BTL di Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, BTL mengaku menerima Rp300 ribu sebagai imbalan dan memakainya untuk membeli sabu yang dikonsumsi bersama HS. Polisi kemudian memburu DA dan berhasil menyita sepeda motor yang digadaikan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 5925 UV
- Uang sisa hasil gadai
- Barang terkait transaksi ilegal
HS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan BTL dan DA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiganya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan barang bukti telah diamankan,” tegas Kompol Rohmadi, Minggu (10/8/2025).***












