SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (31/7/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu tersangka bernama RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, menjelaskan dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan pada Jumat (22/8/2025), bahwa ganja tersebut disembunyikan dalam empat kardus besar yang dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya. “Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” ujar Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai mobil Toyota Calya bernopol B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas menggunakan lakban cokelat. Selain ganja, polisi mengamankan ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, dan kunci kendaraan yang digunakan pelaku.
Berdasarkan perhitungan polisi, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Jumlah tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 90 ribu jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika. Ganja tersebut rencananya akan dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” tambah Kompol Made.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.***












