SAMUDERA NEWS– Keberadaan SMA Swasta Siger di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Sekolah yang didirikan di atas Terminal Panjang ini hingga saat ini belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemendikbudristek karena proses administratifnya masih mandeg di Kemenkumham. Meski demikian, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang dijuluki The Killer Policy, tetap mendorong percepatan penerimaan murid baru tanpa menunggu penyelesaian regulasi resmi.
Menurut pengakuan Eva Dwiana, percepatan ini dilakukan agar tidak terlalu lama menunda proses belajar mengajar. Bahkan, ia menyatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menanggung sepenuhnya biaya manajemen, operasional pendidikan, hingga pembangunan gedung sarana dan prasarana sekolah menggunakan APBD. Hal ini memicu kekhawatiran karena status lahan Terminal Panjang sendiri belum jelas dan pengalihan fungsinya untuk pendidikan ilegal bisa menimbulkan masalah hukum.
DPRD Kota Bandar Lampung melalui Asroni Paslah menyatakan pihaknya belum membahas atau mengkaji penggunaan anggaran tersebut. Padahal, pada tahun 2022, Eva Dwiana telah mengesahkan Perwali Nomor 7 tentang pengelolaan hibah yang mengatur agar dana hibah tidak diberikan secara berulang tanpa dasar hukum yang jelas.
Pakar hukum Hendri Adriansyah, SH., MH., menjelaskan bahwa pengaliran dana hibah APBD untuk SMA Swasta Siger yang ilegal dapat berindikasi sebagai tindakan korupsi. “Jika dana kas daerah digunakan untuk hibah tanpa regulasi hukum yang jelas dan dilakukan secara terus-menerus, ini memenuhi unsur merugikan keuangan negara. Semua pihak yang menandatangani atau menerima aliran dana ini berpotensi terjerat hukum pidana,” ungkapnya pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Selain itu, Panglima Organisasi Kemasyarakatan Ladam, Misrul, menilai kebijakan ini membahayakan jajaran bawahannya. Kepala SMP Negeri yang gedungnya sementara dialihkan untuk SMA Swasta Siger bisa ikut terjerat hukum pidana karena bertanggung jawab menandatangani aliran dana atau fasilitas. Menurutnya, tindakan ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2025, Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010, serta Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua yayasan dan kepala sekolah SMA Swasta Siger juga berpotensi terjerat hukum apabila menerima aliran dana dari APBD Pemkot Bandar Lampung tanpa payung hukum yang jelas. Hendri Adriansyah menekankan pentingnya DPRD lebih teliti dalam meninjau regulasi dan turunannya sebelum menyetujui APBD Perubahan 2025, yang mencakup hibah untuk sekolah yang belum terdaftar di dapodik, belum berizin resmi dari Kemendikbudristek, dan status yayasannya belum sah.
Kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berisiko melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan dana publik. Pakar hukum dan pengamat pendidikan berharap pemerintah daerah, DPRD, dan pihak terkait segera meninjau kembali langkah tersebut agar tidak ada pihak yang menjadi korban akibat kebijakan yang kontroversial dan berpotensi merugikan negara.***












