SAMUDERA NEWS – Proses hukum terhadap Wansah (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, memasuki tahap baru setelah penyidik Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (22/8/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan berkas perkara atas nama Wansah lengkap atau P-21, sesuai surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus menjamin hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan di pengadilan. “Dengan pelimpahan ini, perkara resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti di pengadilan. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik,” ujar AKP Sudirman.
Kasus ini bermula pada 22 Juni 2025 ketika Wansah ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa terjadi di pinggir Sungai Way Sekampung setelah terjadi adu argumen terkait pemasangan jaring ikan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di tangan.
Atas perbuatannya, Wansah dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi kembali mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku, dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan penyelesaian. Keterlibatan aparat kepolisian sejak awal hingga pelimpahan ke JPU diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegakkan hukum secara adil dan transparan.***












