SAMUDERA NEWS– Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukabaru, Suradi, memenuhi undangan Camat Penengahan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., di kantor Kecamatan Penengahan, Jumat (22/8/2025). Pertemuan ini digelar untuk membahas proses ganti rugi bagi 56 warga Dusun Buring yang terdampak penggusuran proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dalam pertemuan santai itu, Suradi didampingi Hadi Kusuma, Kabiro Tintarakyat.com Lampung Selatan sekaligus Sekretaris DPC-PPWI Lampung Selatan. Camat Syaifulloh menanyakan perkembangan proses ganti rugi tersebut, mengingat kasus warga Dusun Buring sempat viral melalui video dan berita terkait penggusuran yang belum dibayarkan.
Camat Syaifulloh menjelaskan, dirinya baru menjabat sejak 21 April 2025, begitu pula Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama yang resmi dilantik 22 Februari 2025, sehingga belum mengetahui detail kronologi kasus penggusuran yang bermula sejak 2016.
Suradi kemudian memaparkan perjalanan panjang proses ganti rugi dari tahun 2016 hingga 2025 dengan menunjukkan dokumen-dokumen resmi, antara lain:
1. Salinan putusan PN Kalianda tahun 2020
2. Salinan putusan PT TJK tingkat banding 2021
3. Salinan putusan kasasi Jakarta 2022
4. Salinan putusan PK/PDT tahun 2023
5. Surat keterangan inkracht tahun 2022 dan 2024
6. Surat keterangan dari Ombudsman RI Lampung dan Jakarta
7. Surat Kemenkumham RI 2022
8. Surat permohonan ganti rugi ke Presiden RI Prabowo Subianto tanggal 5 Mei 2025 yang diterima staf Kemensesneg
9. Formulir informasi perkembangan pengaduan dari Kemensesneg RI 5 Mei 2025
10. Salinan surat Kemensesneg 20 Juni 2025 ke Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR
11. Salinan formulir Kemensesneg 20 Juni 2025 yang ditembuskan ke BPN
12. Surat jawaban dari Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024 dan 2025
Camat Syaifulloh menyatakan, “Ini sebagai laporan kami ke pak Bupati tentang permasalahan 56 warga Dusun Buring korban penggusuran jalan tol yang belum dibayar. Mungkin pak Bupati bisa mendorong kasus ini ke pusat.”
Sementara Suradi menambahkan, “Kami selaku Ketua Pokmas mewakili 56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru mengucapkan terima kasih kepada pak Camat dan kami memohon juga kepada pak Bupati untuk membantu kami, warga Lampung Selatan korban penggusuran jalan tol.”
Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi warga Dusun Buring untuk menyalurkan aspirasi langsung ke pemerintah daerah, sekaligus memperkuat upaya mendapatkan hak-hak mereka terkait kompensasi penggusuran yang tertunda selama bertahun-tahun.***












