SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dan PT Lampung Jaya Utama (PT LJU) semakin panas. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah gencar membongkar aktor-aktor kunci di balik skandal miliaran rupiah ini.
Pada Rabu, 3 September 2025, tim Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Penggeledahan ini berlangsung intensif, dan berselang sehari kemudian, pada Kamis, 4 September, Arinal diperiksa selama 14 jam. Proses pemeriksaan ini menjadi sorotan karena melibatkan penyitaan sejumlah barang berharga senilai sekitar Rp 38,5 miliar terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar pada PT LEB.
Kejati Lampung tidak berhenti di situ. Pada Jumat, 19 September, mantan Pj Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, juga dipanggil untuk diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terus mengarah pada pejabat-pejabat tinggi yang terlibat dalam pengelolaan Perseroan daerah (Perseroda) ini.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penggeledahan dan rangkaian pemeriksaan ini merupakan langkah hukum yang tepat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana daerah. Arinal Djunaidi dan Samsudin selaku kepala daerah saat itu merupakan pemegang saham PT LJU, induk perusahaan PT LEB, sehingga keputusan strategis terkait investasi dan pengelolaan usaha Perseroda berada di tangan mereka.
Seiring berjalannya penyidikan, muncul pertanyaan penting: apakah ada eks pejabat maupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pelimpahan kewenangan saat pembentukan maupun aktivitas usaha unit ini? Sumber internal menyebutkan bahwa selama pembentukan PT LEB dan PT LJU, terdapat indikasi kurangnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga banyak keputusan dan aliran dana yang masih misterius.
Pakar hukum dan pengamat BUMD menilai bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan dana, tetapi juga tata kelola perusahaan daerah yang lemah. “Ini bukan sekadar kasus korupsi, tetapi juga soal mekanisme pengawasan dan kepemilikan modal yang tidak jelas,” ujar seorang pengamat hukum dari Bandar Lampung.
Kini publik menunggu kiprah Kejati Lampung dalam mengungkap siapa saja eks pejabat maupun pejabat OPD yang memiliki peran strategis dalam skandal ini. Apakah akan ada nama-nama besar yang ikut diperiksa, ataukah kasus ini hanya berhenti di level mantan kepala daerah? Setiap langkah penyidik kini menjadi perhatian, mengingat skandal ini menyangkut ratusan miliar rupiah dana daerah dan kredibilitas pengelolaan BUMD di Lampung.
Dengan berlanjutnya pemeriksaan dan penyitaan aset, kasus PT LEB dan PT LJU berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan Perseroda di Indonesia. Publik dan media pun terus menyoroti setiap perkembangan, menunggu pengungkapan aktor-aktor yang bertanggung jawab di balik kasus ini.***












