SAMUDERA NEWS– Polemik SMA swasta Siger kembali memanas. Puluhan murid kini menghadapi risiko serius tidak mendapatkan ijazah resmi karena sekolah tersebut belum terdaftar secara legal di dapodik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan pada Rabu, 17 September 2025, bahwa pihaknya belum menerima administrasi izin resmi dari yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
Menurut Thomas, tanggung jawab penuh atas murid SMA swasta ilegal itu sepenuhnya berada pada yayasan. “Kami sudah memanggil pihak yayasan untuk segera mengurus administrasi perizinan, namun hingga berbulan-bulan lamanya, mereka belum menunjukkan itikad baik,” ujar Thomas pada Sabtu, 6 September. Pernyataan ini menuai kritik tajam dari praktisi pendidikan dan sejumlah kalangan masyarakat.
M. Arief Mulyadin, praktisi pendidikan Lampung, menyoroti sikap Disdikbud yang dianggap lepas tangan. Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak boleh tunduk pada arahan politik tanpa regulasi yang jelas. “Kadis jangan sampai berpolitik, jangan cuma cari muka. Disdikbud tidak hanya bertugas membina sekolah, tapi juga bertanggung jawab terhadap siswa, terutama jika kelas 2 dan 3 sekolah itu terus berlanjut tanpa dapodik,” tegas Arief, Jumat, 19 September. Ia menambahkan, jika Disdikbud tidak bertindak tegas, berarti lembaga pendidikan tersebut ikut terlibat dalam penelantaran siswa sekolah ilegal.
Kasus ini semakin kompleks karena pihak guru dan Plh kepala sekolah SMA Siger menutup rapat informasi terkait ketua yayasan dan pengurusnya. Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Sukri, beberapa minggu lalu mengaku belum mengetahui siapa ketua dan pengurus yayasan, meski yayasan tersebut meminjam atau menyewa gedung serta sarana prasarana SMP Negeri di bawah pengawasan instansi terkait.
Seorang wali murid mengungkap bahwa beberapa hari sebelum “SMA Hantu” ini menggelar kegiatan belajar mengajar pada Senin, 11 Agustus 2025, pihak yayasan sempat mengadakan pertemuan dengan orang tua murid. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa ketua yayasan adalah eks Kadis Pendidikan Kota Metro. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa jaringan politik dan birokrasi terlibat dalam keberlangsungan sekolah ilegal ini.
Selain itu, seorang guru SMA Siger yang mengajar di Bumi Waras (SMP Negeri 38) mengungkap bahwa guru yang ingin double job di sekolah tersebut wajib menerima rekomendasi dari Kadis Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme formal yang seharusnya memastikan legalitas, namun praktiknya justru memperkuat keberadaan sekolah ilegal.
Skandal SMA Siger telah menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, BPKAD, guru, dan kepala sekolah. Puluhan siswa kini menghadapi risiko tidak mendapatkan ijazah resmi, sementara yayasan dan sebagian aparat pendidikan dianggap abai terhadap tanggung jawabnya.
Pertanyaan besar muncul: Apakah Disdikbud Lampung berani mengambil sikap tegas tanpa peduli tekanan politik lokal? Praktisi pendidikan menegaskan bahwa sikap tegas dan independen adalah kunci untuk menegakkan kualitas pendidikan dan melindungi hak siswa. Jika tidak, sekolah ilegal seperti SMA Siger akan terus merugikan generasi muda, sementara integritas sistem pendidikan daerah dipertaruhkan.***












