SAMUDERA NEWS – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu mendapat respons positif dari aparat pekon. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertujuan memperkuat pemahaman aparat desa mengenai prosedur dan manfaat PTSL, sehingga mereka dapat mendampingi warga secara efektif.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan aparat pekon dari berbagai wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam kegiatan tersebut, BPN Pringsewu menyampaikan penjelasan teknis mengenai tahapan pendaftaran tanah, persyaratan administrasi, hingga cara membantu masyarakat mengurus sertipikat. Selain itu, BPN juga memberikan arahan agar aparat pekon mampu menyampaikan informasi dengan cara yang mudah dipahami, sehingga program PTSL dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Wiludin, salah satu aparat dari Pekon Bulurejo, mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya sosialisasi tersebut. “Alhamdulillah, saya sangat terbantu dengan adanya sosialisasi PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Awalnya saya masih bingung bagaimana cara mendaftarkan tanah agar memiliki sertipikat resmi, tapi setelah mengikuti penyuluhan ini, semua tahapan kini menjadi jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan program PTSL sangat penting bagi masyarakat karena sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menimbulkan rasa aman bagi pemilik tanah. Wiludin juga memuji kesabaran dan keramahan petugas BPN selama proses sosialisasi, yang membuat aparat pekon lebih percaya diri dalam membimbing warga. “Terima kasih kepada BPN Pringsewu yang telah mendampingi masyarakat dengan sabar dan ramah. Ini sangat memudahkan pekerjaan kami di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa apresiasi dari aparat pekon menjadi dorongan bagi BPN untuk terus meningkatkan kualitas sosialisasi. Ia berharap semangat dan pemahaman yang didapatkan aparat pekon dapat diteruskan kepada masyarakat, sehingga partisipasi warga dalam program PTSL semakin meningkat. “Tujuan kami tidak hanya sebatas mendaftar tanah, tetapi memastikan masyarakat memahami haknya atas tanah dan mendapatkan perlindungan hukum yang sah,” kata Ulin Nuha.
Lebih lanjut, sosialisasi ini juga menjadi ajang bagi BPN untuk mendengar masukan langsung dari aparat pekon mengenai kendala yang biasanya ditemui warga dalam proses pendaftaran tanah. Diskusi interaktif ini diharapkan dapat memperbaiki mekanisme pelaksanaan PTSL di lapangan, sehingga proses administrasi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Dengan sosialisasi yang menyeluruh dan bimbingan intensif, diharapkan seluruh aparat pekon dapat menjadi mediator yang handal antara BPN dan masyarakat, memastikan program PTSL berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Pringsewu.***












