• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu 1 ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta

MeldabyMelda
02/10/2025
in Berita
Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu 1 ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS  – Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis, 2 Oktober 2025. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang terjadi pada periode 2020–2022.

Terdakwa dalam kasus ini adalah G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyebutkan bahwa tindakan G.K. menyebabkan kerugian negara mencapai Rp520 juta. Dugaan penyimpangan ini melibatkan proses administrasi dan penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur bank, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

Pelimpahan berkas dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan jadwal sidang dan penetapan status penahanan terhadap terdakwa sesuai Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

BeritaLainnya

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

Dalam surat dakwaannya, terdakwa G.K. didakwa dengan dakwaan subsidiaritas:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

Menurut Penuntut Umum Kejari Pringsewu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyimpang dari prosedur resmi bank dalam menyalurkan kredit KUR dan KUPEDES, termasuk memanipulasi dokumen administrasi dan persyaratan pengajuan kredit. Tindakan ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp520 juta dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar jika tidak segera ditindak.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor, proses hukum kasus ini kini memasuki tahap persidangan. Masyarakat Pringsewu dan publik luas diharapkan dapat mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, terutama terkait kasus korupsi yang berdampak langsung pada sektor perbankan dan program bantuan kredit rakyat.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tegas, demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi setiap pihak yang mencoba menyalahgunakan program pemerintah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dugaan Korupsi KURG.K. Terdakwa TipikorKejaksaan Negeri PringsewuKerugian Negara Rp520 JutaKredit Pedesaan BRIPengadilan Tipikor Tanjung KarangTipikor BRI Pringsewu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Gelar HUT ke-60, Sembako Murah dan Doa Bersama Jadi Sorotan

Next Post

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Related Posts

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Next Post
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah Melalui Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah Melalui Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Dijalankan

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Dijalankan

Reuni Akbar Eks PT Dipasena di Bandar Lampung: PT Sakti Biru Indonesia Siap Bangkitkan Kejayaan Udang Lampung

Reuni Akbar Eks PT Dipasena di Bandar Lampung: PT Sakti Biru Indonesia Siap Bangkitkan Kejayaan Udang Lampung

Smanda Old Star 1993 Lampung Sabet Peringkat Ketiga di Turnamen Softball Nasional 2025, Tunjukkan Semangat Juang Tak Terkalahkan

Smanda Old Star 1993 Lampung Sabet Peringkat Ketiga di Turnamen Softball Nasional 2025, Tunjukkan Semangat Juang Tak Terkalahkan

Berita Terkini

  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
  • Pengawasan Anggaran Negara
  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In