SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis, 2 Oktober 2025. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang terjadi pada periode 2020–2022.
Terdakwa dalam kasus ini adalah G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyebutkan bahwa tindakan G.K. menyebabkan kerugian negara mencapai Rp520 juta. Dugaan penyimpangan ini melibatkan proses administrasi dan penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur bank, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Pelimpahan berkas dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan jadwal sidang dan penetapan status penahanan terhadap terdakwa sesuai Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Dalam surat dakwaannya, terdakwa G.K. didakwa dengan dakwaan subsidiaritas:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Menurut Penuntut Umum Kejari Pringsewu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyimpang dari prosedur resmi bank dalam menyalurkan kredit KUR dan KUPEDES, termasuk memanipulasi dokumen administrasi dan persyaratan pengajuan kredit. Tindakan ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp520 juta dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar jika tidak segera ditindak.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor, proses hukum kasus ini kini memasuki tahap persidangan. Masyarakat Pringsewu dan publik luas diharapkan dapat mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, terutama terkait kasus korupsi yang berdampak langsung pada sektor perbankan dan program bantuan kredit rakyat.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tegas, demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi setiap pihak yang mencoba menyalahgunakan program pemerintah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.***












