• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD untuk Dorong Ekonomi Daerah

MeldabyMelda
09/10/2025
in Berita
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD untuk Dorong Ekonomi Daerah
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan langkah progresifnya dalam memperkuat regulasi daerah dengan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, salah satunya terkait perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, SE., MH., dan membahas beberapa agenda besar. Selain penyampaian tiga Raperda prakarsa pemerintah, rapat ini juga menyoroti penarikan tiga Raperda sebelumnya, serta penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan semua regulasi daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan, kebijakan nasional, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.

Agenda pertama rapat menyoroti penarikan empat Raperda yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung. Ketua Bapemperda, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan dilakukan untuk menyempurnakan regulasi sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru. Penarikan ini mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta tata tertib DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025.

BeritaLainnya

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

Agenda kedua rapat memfokuskan pada penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Ketua Bapemperda, Budhi Condrowati, menjelaskan bahwa enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. Enam Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan
2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
3. Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
4. Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II
5. Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
6. Raperda Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung

ADVERTISEMENT

Budhi menekankan bahwa kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Agenda utama dari Pemerintah Provinsi Lampung adalah penyampaian tiga Raperda prakarsa pemerintah. Sekda Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa Raperda tersebut meliputi:

Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja
Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun

Perubahan status dua BUMD ini bertujuan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan memperkuat kapasitas usaha BUMD dalam menghadapi dinamika ekonomi serta peluang investasi. Sedangkan pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota, sejalan dengan regulasi terbaru.

Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. “Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa pemerintah.

Langkah pemerintah dan DPRD Lampung ini mencerminkan upaya serius memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan keuangan, dan sumber daya daerah. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi provinsi Lampung semakin meningkat, tata kelola BUMD lebih profesional, dan masyarakat dapat menikmati layanan publik yang lebih optimal.***

Source: WAHYUDIN
Tags: DPRD LAMPUNGketahanan ekonomi daerahPembangunan LampungPendidikan Lampungperubahan BUMDraperda lampungregulasi daerahtransparansi pemerintahan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Panen Tomat di Lapas Kalianda: Warga Binaan Buktikan Kemandirian dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Skor Lebih Tinggi

Related Posts

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
Berita

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

12/07/2026
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
Berita

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

12/07/2026
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
Berita

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

12/07/2026
Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
Berita

Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu

12/07/2026
Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Berita

Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum

12/07/2026
Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

12/07/2026
Next Post
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Skor Lebih Tinggi

Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Skor Lebih Tinggi

Lampung Fashion Tendance 2025 Resmi Dibuka, Tampilkan Desainer Internasional dan Inklusi Model Disabilitas

Lampung Fashion Tendance 2025 Resmi Dibuka, Tampilkan Desainer Internasional dan Inklusi Model Disabilitas

BEM Unila Desak Polda Lampung Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Tanggung Jawab Fakultas

BEM Unila Desak Polda Lampung Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Tanggung Jawab Fakultas

Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Pererat Budaya dan Kekerabatan

Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Pererat Budaya dan Kekerabatan

Pemkab Pringsewu Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kesehatan dan Manfaat Optimal

Pemkab Pringsewu Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kesehatan dan Manfaat Optimal

Berita Terkini

  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
  • Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
  • Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
  • Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In