SAMUDERA NEWS– Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan langkah progresifnya dalam memperkuat regulasi daerah dengan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, salah satunya terkait perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, SE., MH., dan membahas beberapa agenda besar. Selain penyampaian tiga Raperda prakarsa pemerintah, rapat ini juga menyoroti penarikan tiga Raperda sebelumnya, serta penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan semua regulasi daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan, kebijakan nasional, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.
Agenda pertama rapat menyoroti penarikan empat Raperda yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung. Ketua Bapemperda, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan dilakukan untuk menyempurnakan regulasi sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru. Penarikan ini mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta tata tertib DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025.
Agenda kedua rapat memfokuskan pada penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Ketua Bapemperda, Budhi Condrowati, menjelaskan bahwa enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. Enam Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan
2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
3. Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
4. Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II
5. Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
6. Raperda Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung
Budhi menekankan bahwa kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Agenda utama dari Pemerintah Provinsi Lampung adalah penyampaian tiga Raperda prakarsa pemerintah. Sekda Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa Raperda tersebut meliputi:
Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja
Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun
Perubahan status dua BUMD ini bertujuan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan memperkuat kapasitas usaha BUMD dalam menghadapi dinamika ekonomi serta peluang investasi. Sedangkan pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota, sejalan dengan regulasi terbaru.
Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. “Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa pemerintah.
Langkah pemerintah dan DPRD Lampung ini mencerminkan upaya serius memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan keuangan, dan sumber daya daerah. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi provinsi Lampung semakin meningkat, tata kelola BUMD lebih profesional, dan masyarakat dapat menikmati layanan publik yang lebih optimal.***












