SAMUDERA NEWS — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) menegaskan desakan agar Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAHEPEL) Universitas Lampung. Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan mahasiswa, orang tua, dan publik, karena melibatkan dugaan kekerasan fisik dan moral terhadap peserta Diksar.
Melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila, Ghraito Arip, organisasi mahasiswa ini menyatakan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tragedi internal, melainkan masalah hukum dan moral yang harus diusut secara transparan. “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika. Tidak ada yang berada di atas hukum,” tegas Ghraito.
BEM Unila menanggapi pernyataan Polda Lampung dalam konferensi pers pada 7 Oktober 2025 yang mengakui adanya unsur kekerasan dan memulai proses penyidikan. Organisasi mahasiswa menilai bahwa bukti awal yang ada — berupa keterangan saksi, hasil ekshumasi, dan barang bukti — telah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.
Ghraito menekankan dasar hukum yang mendukung langkah tersebut, antara lain Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menyebutkan bahwa tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selain itu, Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 juga menekankan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup diperoleh.
“Kami mendesak agar Polda Lampung segera melakukan penetapan tersangka. Hal ini penting agar proses hukum berjalan jelas, transparan, dan akuntabel, serta publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” tambah Ghraito.
Selain menyoroti proses hukum, BEM Unila juga menekankan tanggung jawab Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila, tempat organisasi MAHEPEL berada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, fakultas dan perguruan tinggi wajib memberikan izin, bimbingan, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan mahasiswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler.
BEM Unila menilai, kekerasan dalam Diksar MAHEPEL menunjukkan adanya kegagalan pengawasan akademik dan kelembagaan. “Kami menuntut Dekan FEB Unila memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan dan langkah apa yang diambil agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ghraito.
Seruan moral juga menjadi sorotan utama BEM Unila. Organisasi mahasiswa menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik atau tekanan pihak manapun. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan perubahan budaya akademik di Universitas Lampung. Kampus harus menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi dialog, integritas, dan keselamatan mahasiswa.
BEM Unila menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini secara transparan akan menjadi contoh bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia bahwa kekerasan dalam kegiatan mahasiswa tidak dapat ditoleransi. “Universitas Lampung harus mampu membuktikan bahwa hak dan keselamatan mahasiswa merupakan prioritas utama, serta setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum,” pungkas Ghraito Arip.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus hukum, tetapi juga mendorong pembaruan sistem pengawasan kegiatan mahasiswa dan budaya kampus yang lebih aman, inklusif, dan profesional.***












