SAMUDERA NEWS- Bandar Lampung kembali diguncang polemik pendidikan. SMA swasta Siger, yang selama ini diklaim sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, ternyata belum memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Lebih mengejutkan lagi, kepemilikan sekolah ini bukan berada di tangan Pemkot Bandar Lampung, melainkan milik yayasan perseorangan.
Yayasan yang menaungi sekolah ini dipimpin oleh Dr. Khaidarmansyah, dosen di salah satu institut swasta di Bandar Lampung sekaligus mantan Plt. Sekda dan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung. Dua pengurus lainnya, Satria Utama selaku sekretaris dan Didi Agus Bianto sebagai bendahara, turut mengelola yayasan tersebut. Fakta ini bertolak belakang dengan pernyataan Wali Kota Eva Dwiana dan salah satu perwakilan Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung yang sebelumnya menyebut SMA Siger sebagai aset Pemkot Bandar Lampung.
Publik kini mempertanyakan: apakah pernyataan Wali Kota dan DPRD ini masuk kategori pembohongan publik? Apalagi sekolah ini kabarnya akan menggunakan dana APBD untuk operasionalnya. Regulasi yang berlaku, termasuk peraturan yang telah ditandatangani Eva Dwiana, menyebutkan bahwa dana hibah dari Pemkot tidak boleh dialirkan secara rutin setiap tahun tanpa mekanisme pengawasan yang jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur dan legalitas aliran dana publik ke yayasan perorangan.
Lebih lanjut, ketidakjelasan status hukum SMA Siger menjadi perhatian serius, karena sekolah ini masih menunggu persetujuan Disdikbud Provinsi Lampung. Dalam praktiknya, aliran dana APBD untuk yayasan perorangan harus melalui mekanisme yang ketat, termasuk evaluasi kebutuhan pendidikan, pengawasan penggunaan dana, serta jaminan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan pendidikan. Tanpa prosedur ini, potensi penyalahgunaan dana publik menjadi risiko nyata.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai transparansi pengelolaan dana pendidikan dan akuntabilitas pejabat publik. Jika sekolah yang mengklaim statusnya milik Pemkot ternyata milik pribadi, publik berhak menuntut klarifikasi dan tindakan tegas dari Wali Kota, DPRD, dan instansi terkait. Polemik ini juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pengawasan dana hibah dan ketelitian dalam menyalurkan anggaran publik ke institusi pendidikan.
Seiring berkembangnya berita, berbagai pihak, termasuk orang tua murid dan pengamat pendidikan, menyoroti perlunya audit menyeluruh atas prosedur alokasi dana serta klarifikasi resmi terkait status hukum SMA Siger. Hal ini penting agar tidak muncul preseden berbahaya di masa depan, di mana yayasan pribadi menerima dana publik tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.***












