• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Heboh! PT LEB Jadi Kelinci Percobaan? Dana Bagi Hasil Migas Dikaitkan dengan Kerugian Negara

MeldabyMelda
02/11/2025
in Berita
Heboh! PT LEB Jadi Kelinci Percobaan? Dana Bagi Hasil Migas Dikaitkan dengan Kerugian Negara
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kasus PT LEB kembali menjadi sorotan publik setelah tiga direksinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, dengan proses penanganan yang sudah berlangsung sekitar satu tahun. Meski begitu, publik masih banyak mempertanyakan dasar hukum tuduhan tersebut, terutama terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menekankan bahwa “Setiap orang yang bertujuan dan melakukan perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dapat diproses secara hukum. Namun, dalam kasus PT LEB, muncul pertanyaan fundamental: apakah dana PI 10% yang merupakan bagi hasil kontraktor migas dapat dikategorikan sebagai kerugian negara? Apakah penggunaan dana ini untuk membayar gaji karyawan dan operasional perusahaan termasuk penyalahgunaan?

Data publik menunjukkan bahwa ratusan miliar rupiah dana bagi hasil dari wilayah kerja Sumatera telah masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung. Artinya, sebagian besar dana tetap berada di tangan pemerintah daerah. Sisa dana bagi hasil yang dikelola PT LEB, menurut informasi yang beredar, digunakan untuk kebutuhan operasional dan kewajiban perusahaan. Hal ini memunculkan kontroversi: apakah tindakan direksi PT LEB seharusnya dikategorikan sebagai merugikan keuangan atau perekonomian negara?

BeritaLainnya

Harapan Baru Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet Berpeluang Damai

Kisah Mujiran (72) Viral, Nekat Curi Getah Karet Demi Cucu

Dalam regulasi, seperti PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, hanya diatur mengenai penawaran PI 10% oleh kontraktor dan kesanggupan minat dari BUMD. Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 juga hanya memuat ketentuan tentang penawaran PI 10%. Tidak ada Pergub atau Perda Lampung yang secara spesifik mengatur aliran dana PI 10%. Dengan kata lain, belum ada payung hukum yang jelas mengenai prosedur pengelolaan dana bagi hasil ini oleh BUMD atau perseroan daerah seperti PT LEB.

Kasus ini memunculkan istilah yang menarik dari Aspidsus Armen Wijaya: “Role Model”, yang dalam istilah populer disebut sebagai “kelinci percobaan”. Artinya, publik melihat kemungkinan bahwa PT LEB dijadikan ujicoba penegakan hukum terkait pengelolaan dana PI 10% yang selama ini belum ada preseden atau regulasi pasti.

ADVERTISEMENT

Menariknya, publik dan pengamat hukum menuntut agar Kejati Lampung menjelaskan prosedur pengelolaan dana bagi hasil migas secara transparan. Seharusnya, proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka dapat menunjukkan standar hukum yang jelas, sehingga istilah “kelinci percobaan” tidak menimbulkan asumsi bahwa direksi PT LEB dijadikan sasaran tanpa dasar hukum yang kuat.

Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai praktik pengelolaan dana bagi hasil migas di seluruh BUMD Indonesia. Apakah PT LEB diperlakukan berbeda dari perusahaan daerah lainnya? Bagaimana mekanisme RUPS dan pengawasan induk BUMD terkait aliran dana PI 10%? Semua pertanyaan ini masih menjadi perhatian publik dan media, mengingat potensi implikasinya bagi tata kelola keuangan daerah dan penegakan hukum di sektor migas.

Kasus PT LEB bukan sekadar urusan perusahaan daerah, tetapi juga menjadi simbol penting bagi transparansi, regulasi yang jelas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan dana publik dari sektor migas. Publik menuntut kejelasan agar tidak ada salah tafsir mengenai penggunaan dana PI 10% dan agar penegakan hukum dapat berjalan adil, profesional, dan terbuka.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDAPBNBUMDDana PI 10%eksplorasi migashukum indonesiaKejati Lampungkelinci percobaanKorupsi Migaspolemik dana bagi hasilPT LEB
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Heboh! Sekolah Siger Ternyata Milik Perorangan, Bukan Pemkot Bandar Lampung – Eva Dwiana dan DPRD Terlibat Kontroversi?

Next Post

Jaksa Tegas dan Humanis: Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah

Related Posts

Harapan Baru Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet Berpeluang Damai
Berita

Harapan Baru Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet Berpeluang Damai

24/05/2026
Kisah Mujiran (72) Viral, Nekat Curi Getah Karet Demi Cucu
Berita

Kisah Mujiran (72) Viral, Nekat Curi Getah Karet Demi Cucu

24/05/2026
Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Berujung Pidana: Ketika Tilang Berubah Menjadi Perkara Hukum
Berita

Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Berujung Pidana: Ketika Tilang Berubah Menjadi Perkara Hukum

24/05/2026
Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah
Berita

Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah

23/05/2026
Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat
Berita

Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat

23/05/2026
Ketua ORARI Lampung Lantik Pengurus Lokal Pringsewu dan Tanggamus Masa Bakti 2025-2028
Berita

Ketua ORARI Lampung Lantik Pengurus Lokal Pringsewu dan Tanggamus Masa Bakti 2025-2028

23/05/2026
Next Post
Jaksa Tegas dan Humanis: Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah

Jaksa Tegas dan Humanis: Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi Kelinci Percobaan

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi Kelinci Percobaan

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik: Kerugian Capai Rp100 Juta!

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik: Kerugian Capai Rp100 Juta!

Lampung Siap Jadi Poros Ekonomi Baru: Investasi Melonjak, Hilirisasi Digenjot!

Lampung Siap Jadi Poros Ekonomi Baru: Investasi Melonjak, Hilirisasi Digenjot!

Mahasiswa UPM Malaysia Ikuti Program Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Sambut Hangat dan Antusias

Mahasiswa UPM Malaysia Ikuti Program Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Sambut Hangat dan Antusias

Berita Terkini

  • Harapan Baru Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet Berpeluang Damai
  • Kisah Mujiran (72) Viral, Nekat Curi Getah Karet Demi Cucu
  • Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Berujung Pidana: Ketika Tilang Berubah Menjadi Perkara Hukum
  • Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah
  • Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In