• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Kasus Dugaan Korupsi PT LEB: Ada Niat Jahat atau Sekadar Keterpaksaan?

MeldabyMelda
04/11/2025
in Berita
Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Kasus Dugaan Korupsi PT LEB: Ada Niat Jahat atau Sekadar Keterpaksaan?
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi yang menjerat jajaran komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus menyedot perhatian publik. Masyarakat Lampung kini ramai memperbincangkan dasar hukum dan moral di balik perkara yang menyeret pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Pertanyaan besar yang mengemuka adalah: apakah benar para petinggi PT LEB memiliki mens rea — niat jahat yang menjadi unsur penting dalam hukum pidana — atau justru mereka menjalankan kebijakan perusahaan berdasarkan keputusan resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

Sebagai informasi, PT LEB adalah BUMD yang dibentuk untuk mengelola Dana Participating Interest (PI) 10%, yakni bagian hasil keuntungan daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Dana ini bersumber dari kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta melalui mekanisme yang diatur oleh RUPS — forum tertinggi dalam struktur korporasi BUMD.

BeritaLainnya

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

Sesuai hasil RUPS, dana PI 10% digunakan untuk berbagai keperluan operasional, seperti pembagian gaji, alokasi dana cadangan, serta transfer ke kas daerah. Semua keputusan strategis perusahaan disebut-sebut diambil berdasarkan mandat yang telah disetujui dalam forum resmi tersebut.

Namun, fakta bahwa para pimpinan PT LEB kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung menimbulkan tanda tanya besar. Jika mereka hanya menjalankan hasil keputusan RUPS, bagaimana mungkin tindakan itu dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?

ADVERTISEMENT

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah sebenarnya terdapat penyimpangan administratif, atau justru ada kesalahan dalam menafsirkan batas kewenangan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham?

Lebih jauh, sorotan masyarakat mengarah pada dua pemegang saham utama PT LEB, yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh. Keduanya merupakan induk perusahaan yang seharusnya mengawasi dan mengesahkan kebijakan strategis anak perusahaan melalui RUPS.

Pertanyaan kritis pun muncul: apakah pimpinan PT LJU dan PDAM Way Guruh sengaja menunda pelaksanaan RUPS, hingga kewenangan pengelolaan keuangan harus dilimpahkan secara darurat kepada komisaris dan direksi PT LEB? Bila demikian, apakah keputusan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, atau justru hasil dari keadaan terpaksa yang tidak memiliki unsur mens rea?

Beberapa ahli hukum pidana menilai, dalam konteks BUMD, pembuktian unsur niat jahat bukan perkara mudah. Tindakan administratif yang dijalankan atas dasar keputusan korporasi bisa jadi tidak memiliki tujuan memperkaya diri, melainkan menjalankan tanggung jawab profesional sesuai fungsi jabatan. Di sinilah dilema hukum muncul antara good faith (itikad baik) dan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan).

Selain itu, kasus PT LEB juga menjadi menarik karena ada tiga BUMD lain di Indonesia yang mengelola dana PI 10% dengan mekanisme serupa, namun hingga kini tidak tersangkut kasus hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perbedaan sistem tata kelola, transparansi, atau pengawasan yang membuat satu pihak aman, sementara pihak lain terjerat.

Banyak kalangan menilai, perlu ada kajian mendalam terhadap sistem pengelolaan PI 10% di tingkat nasional. Selama ini, regulasi mengenai pengelolaan dana bagi hasil migas melalui BUMD masih belum sepenuhnya jelas. Ambiguitas hukum ini berpotensi menimbulkan celah interpretasi dan risiko kriminalisasi terhadap pelaku usaha daerah yang sebenarnya bekerja sesuai mandat resmi.

Kasus PT LEB kini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menjadi refleksi tentang tata kelola keuangan daerah dan kebijakan pengelolaan migas yang berkeadilan. Warga berharap, proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan proporsional — agar kebenaran tidak dikaburkan oleh tafsir yang keliru tentang niat dan tindakan.

“Jika memang tidak ada niat jahat, maka keadilan harus ditegakkan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, jika terbukti ada penyimpangan yang disengaja, maka hukum tetap harus berjalan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Lampung yang enggan disebut namanya.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang menangani kasus ini. Publik menanti kejelasan, apakah benar ada unsur korupsi, atau justru ini menjadi potret buram kebijakan yang belum matang di level pemerintahan daerah.

Kasus PT LEB bisa menjadi pelajaran penting bagi pemerintah provinsi dan BUMD lain di seluruh Indonesia dalam memperkuat sistem tata kelola, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Hanya dengan demikian, dana PI 10% benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat — bukan menjadi sumber polemik dan kriminalisasi pejabat daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumd LampungDana PI 10 PersenHukum Korporasi LampungKasus Korupsi DaerahKorupsi PT LEBmens reaParticipating Interest MigasPDAM Way GuruhPT Lampung Jasa UtamaTata Kelola BUMD
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Wakil Bupati Agus Suranto Resmi Lantik Pengurus KONI Tanggamus 2025–2029 dan Buka PORKAB 2025: Awal Baru Prestasi Olahraga Menuju Tingkat Dunia

Next Post

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Target 1.000 Lagi Siap Menyusul

Related Posts

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Next Post
Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Target 1.000 Lagi Siap Menyusul

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Target 1.000 Lagi Siap Menyusul

Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Antar-RT, Semangat Gotong Royong Jadi Bekal Menuju Ajang Kecamatan

Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Antar-RT, Semangat Gotong Royong Jadi Bekal Menuju Ajang Kecamatan

Kepala Daerah di Lampung Diincar Kejaksaan: Sorotan Mata Hukum Kini Menyasar Ibu Kota

Kepala Daerah di Lampung Diincar Kejaksaan: Sorotan Mata Hukum Kini Menyasar Ibu Kota

Tanggamus Gelar Pelantikan KONI Periode 2025-2029: Momentum Besar untuk Prestasi Olahraga Daerah

Tanggamus Gelar Pelantikan KONI Periode 2025-2029: Momentum Besar untuk Prestasi Olahraga Daerah

Tanggamus Fokus Kelola Limbah MBG, Rakor Persampahan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Tanggamus Fokus Kelola Limbah MBG, Rakor Persampahan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In