SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi yang menjerat jajaran komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus menyedot perhatian publik. Masyarakat Lampung kini ramai memperbincangkan dasar hukum dan moral di balik perkara yang menyeret pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Pertanyaan besar yang mengemuka adalah: apakah benar para petinggi PT LEB memiliki mens rea — niat jahat yang menjadi unsur penting dalam hukum pidana — atau justru mereka menjalankan kebijakan perusahaan berdasarkan keputusan resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?
Sebagai informasi, PT LEB adalah BUMD yang dibentuk untuk mengelola Dana Participating Interest (PI) 10%, yakni bagian hasil keuntungan daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Dana ini bersumber dari kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta melalui mekanisme yang diatur oleh RUPS — forum tertinggi dalam struktur korporasi BUMD.
Sesuai hasil RUPS, dana PI 10% digunakan untuk berbagai keperluan operasional, seperti pembagian gaji, alokasi dana cadangan, serta transfer ke kas daerah. Semua keputusan strategis perusahaan disebut-sebut diambil berdasarkan mandat yang telah disetujui dalam forum resmi tersebut.
Namun, fakta bahwa para pimpinan PT LEB kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung menimbulkan tanda tanya besar. Jika mereka hanya menjalankan hasil keputusan RUPS, bagaimana mungkin tindakan itu dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?
Publik pun mulai mempertanyakan: apakah sebenarnya terdapat penyimpangan administratif, atau justru ada kesalahan dalam menafsirkan batas kewenangan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham?
Lebih jauh, sorotan masyarakat mengarah pada dua pemegang saham utama PT LEB, yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh. Keduanya merupakan induk perusahaan yang seharusnya mengawasi dan mengesahkan kebijakan strategis anak perusahaan melalui RUPS.
Pertanyaan kritis pun muncul: apakah pimpinan PT LJU dan PDAM Way Guruh sengaja menunda pelaksanaan RUPS, hingga kewenangan pengelolaan keuangan harus dilimpahkan secara darurat kepada komisaris dan direksi PT LEB? Bila demikian, apakah keputusan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, atau justru hasil dari keadaan terpaksa yang tidak memiliki unsur mens rea?
Beberapa ahli hukum pidana menilai, dalam konteks BUMD, pembuktian unsur niat jahat bukan perkara mudah. Tindakan administratif yang dijalankan atas dasar keputusan korporasi bisa jadi tidak memiliki tujuan memperkaya diri, melainkan menjalankan tanggung jawab profesional sesuai fungsi jabatan. Di sinilah dilema hukum muncul antara good faith (itikad baik) dan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan).
Selain itu, kasus PT LEB juga menjadi menarik karena ada tiga BUMD lain di Indonesia yang mengelola dana PI 10% dengan mekanisme serupa, namun hingga kini tidak tersangkut kasus hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perbedaan sistem tata kelola, transparansi, atau pengawasan yang membuat satu pihak aman, sementara pihak lain terjerat.
Banyak kalangan menilai, perlu ada kajian mendalam terhadap sistem pengelolaan PI 10% di tingkat nasional. Selama ini, regulasi mengenai pengelolaan dana bagi hasil migas melalui BUMD masih belum sepenuhnya jelas. Ambiguitas hukum ini berpotensi menimbulkan celah interpretasi dan risiko kriminalisasi terhadap pelaku usaha daerah yang sebenarnya bekerja sesuai mandat resmi.
Kasus PT LEB kini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menjadi refleksi tentang tata kelola keuangan daerah dan kebijakan pengelolaan migas yang berkeadilan. Warga berharap, proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan proporsional — agar kebenaran tidak dikaburkan oleh tafsir yang keliru tentang niat dan tindakan.
“Jika memang tidak ada niat jahat, maka keadilan harus ditegakkan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, jika terbukti ada penyimpangan yang disengaja, maka hukum tetap harus berjalan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Lampung yang enggan disebut namanya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang menangani kasus ini. Publik menanti kejelasan, apakah benar ada unsur korupsi, atau justru ini menjadi potret buram kebijakan yang belum matang di level pemerintahan daerah.
Kasus PT LEB bisa menjadi pelajaran penting bagi pemerintah provinsi dan BUMD lain di seluruh Indonesia dalam memperkuat sistem tata kelola, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Hanya dengan demikian, dana PI 10% benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat — bukan menjadi sumber polemik dan kriminalisasi pejabat daerah.***












