SAMUDERA NEWS— Aroma ketidakberesan dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA Siger kembali mencuat ke permukaan. Laporan penggiat publik Abdullah Sani ke Polda Lampung pada September 2025 membuka kembali tabir lama yang selama ini seolah diabaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Bandar Lampung.
Masalah bermula dari pernyataan sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah lebih dulu menyoroti kejanggalan pada proses pembukaan penerimaan murid baru SMA Siger yang berlangsung pada 9–10 Juli 2025. Saat itu, para legislator menegaskan bahwa sekolah tersebut belum memiliki kejelasan terkait administrasi pinjam pakai aset negara. Meski sudah diingatkan, peringatan itu seperti angin lalu bagi Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Abdullah Sani tidak sendiri dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Seorang jurnalis investigatif, Andika Wibawa, dari LE News.id, bahkan lebih dulu mengangkat skandal serupa pada 11 Juli 2025. Ia menyebut bahwa SMA Siger merupakan sekolah “hantu” milik perorangan bernama Dr. Khaidarmansyah, namun dijalankan seolah-olah milik Pemkot Bandar Lampung.
“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” tegas Andika dalam laporannya.
Kritik juga datang dari Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, yang menilai Pemkot dan DPRD Bandar Lampung bertindak seolah mewakili warga pra-sejahtera, padahal kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan sekolah swasta lain. Ia menilai ada indikasi konflik kepentingan yang dapat membebani keuangan daerah tanpa memperhatikan prinsip keadilan bagi lembaga pendidikan non-negeri.
“Kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak anggarannya digunakan untuk membantu sekolah swasta yang sudah ada? Masih banyak sekolah di Bandar Lampung yang muridnya sedikit dan gurunya kekurangan jam mengajar,” ujar Ade Utami kepada Axelerasi.id pada 14 Juli 2025.
Pernyataan ini mempertegas bahwa kebijakan pendirian SMA Siger bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga keadilan sosial dan efisiensi anggaran publik. Ia menyayangkan apabila pemerintah justru membangun sekolah baru tanpa izin operasional yang sah, sementara banyak sekolah swasta yang sedang berjuang bertahan.
Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan bahwa SMA Siger beroperasi tanpa legalitas. Sekolah tersebut tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar meski belum memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Bahkan, Disdikbud Kota Bandar Lampung tampak mengabaikan arahan dari pemerintah provinsi yang dipimpin Rahmat Mirzani Djausal dan Thomas Americo.
Seorang pegawai pelayanan bidang SMA Disdikbud Bandar Lampung, Danny Waluyo Jati, mengungkapkan pada September 2025 bahwa izin pendirian sekolah baru seharusnya dikeluarkan setelah pemohon melengkapi administrasi dari Kadis Dikbud Provinsi dan DPSTMP Provinsi. Artinya, tanpa dokumen itu, kegiatan belajar mengajar tidak bisa dijalankan secara legal.
Sementara itu, Thomas Americo menegaskan bahwa SMA Siger belum pernah menyerahkan dokumen perizinan yang dimaksud. Ia menambahkan, setiap sekolah baru wajib memiliki aset berupa tanah dan bangunan atas nama yayasan, bukan milik perorangan ataupun pemerintah daerah.
Namun dalam kasus ini, Wali Kota Eva Dwiana justru mengumumkan melalui akun Instagram pribadinya bahwa gedung SMA Siger menggunakan aset negara berupa alih fungsi Terminal Panjang. Keputusan tersebut memicu pertanyaan besar: apakah aset negara tersebut nantinya akan berpindah tangan menjadi milik Dr. Khaidarmansyah selaku Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda?
Jika benar demikian, maka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset negara bisa menjadi bom waktu hukum bagi Pemkot Bandar Lampung. Bukan hanya mencoreng kredibilitas pemerintah daerah, tetapi juga mengancam hak pendidikan siswa yang telah terdaftar di sekolah tersebut.
Kasus ini kini bergulir di kepolisian, sementara publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Polemik SMA Siger bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potret kelam tata kelola pendidikan di tingkat daerah yang rawan disusupi kepentingan politik dan bisnis pribadi.***












